Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah Hadiri Pengungkapan Kasus Narkotika 106 kg Sabu di Batam
Batam – HarianMediaRakyat.com
Pada hari Rabu (17/07/2024), Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., menghadiri konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sebanyak 106 kg sabu, yang bertempat di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji Kota Batam.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN RI Komjen. Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., Deputi Pemberantasan BNN Irjen. Pol. Drs. I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., Gubernur Prov. Kepri yang diwakili Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kepri Bapak Diky Wijaya, SE., M.Si., Direktur Interdiksi Narkotika di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bapak R. Syarif Hidayat, Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.TR.OPSLA., Kakanwil Kemenkumham Prov. Kepri yang diwakili Kepala Devisi Permasyarakatan Kemenkumham Prov. Kepri Bapak Dannie Firmansyah, A.Md.IP., S.Sos., M.H., Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., DirIntelkam Kombes. Pol. Zainal Arifin, S.I.K., Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kepala Kantor Bea Cukai Batam Rizal, S.H., Kepala BPOM Batam Bapak Musthofa Anwari, S.Si., Apt., serta perwakilan dari Kajati Prov. Kepri.
Dalam sambutannya, Kepala BNN RI Komjen. Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Bea Cukai Batam, BNN, dan Polda Kepri, serta berkat informasi dari masyarakat yang aktif membantu BNN dalam memerangi narkoba. “Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 212.000 orang dari jeratan narkoba. Ini menunjukkan kuatnya jaringan dan finansial sindikat narkoba internasional. BNN berkomitmen untuk terus memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dengan memperkuat upaya pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi bagi para pecandu narkoba,” ujar Komjen. Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si.
Lebih lanjut, Deputi Pemberantasan BNN Irjen. Pol. Drs. I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, BNN berkolaborasi dengan pihak Kepulauan Riau untuk menindaklanjuti rencana penyelundupan narkotika. Petugas BNN bersama dengan Kapal BC 7005 dan tim gabungan dari Polda serta Bea Cukai berhasil menghentikan kapal LEGEND AQUARIUS yang diduga membawa sabu di tengah laut Karimun pada tanggal 11 Juli 2024.
“Pemeriksaan menemukan 106 bungkus plastik berisi metavitamin yang setelah diuji dinyatakan positif sabu,” jelas Deputi Pemberantasan BNN RI. Tiga warga negara asing (WNA) India yang terlibat, yaitu RM, SD, dan GF, mengaku berangkat dari Singapura menuju Johor Bahru, Malaysia, untuk memindahkan barang haram tersebut tanpa sepengetahuan nakhoda kapal. Mereka berencana membawa sabu ke Brisbane, Australia, melalui rute Surabaya dan Papua. Ketiga WNA India tersebut telah ditangkap dan ditahan oleh BNN dan akan dijerat dengan Pasal 114, 132, dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen. Pol. Drs. I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si.
Terakhir, Kepala BNN RI Komjen. Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen Badan Narkotika Nasional RI dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia. Sinergitas yang terjalin antara BNN, Polda Kepri, dan Bea Cukai Batam adalah langkah nyata dalam memperkuat upaya bersama. “Mari kita terus bekerja sama, bersinergi, dan bersatu untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan berdaya saing,” tegasnya. (MS)