Jam Layanan Kantor Pertanahan Kota Medan Selama Ramadan 1447
Medan, HARIANMEDIARAKYAT – Pada bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Kantor Pertanahan Kota Medan melakukan penyesuaian jam layanan kepada masyarakat. Kebijakan ini diberlakukan selama bulan Ramadan sebagai bentuk penyesuaian waktu kerja pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Informasi ini disampaikan secara resmi agar masyarakat dapat menyesuaikan waktu kunjungan dan tetap mendapatkan layanan pertanahan secara tertib dan nyaman.
Penyesuaian jam layanan tersebut berlaku untuk hari Senin hingga Kamis, yakni mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB. Sementara itu, khusus hari Jumat, layanan dibuka lebih awal pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.30 WIB. Dengan pengaturan ini, masyarakat tetap memiliki waktu yang cukup untuk mengurus berbagai keperluan pertanahan selama bulan Ramadan.
Adapun waktu istirahat juga mengalami penyesuaian. Untuk hari Senin sampai Kamis, waktu istirahat berlangsung pada pukul 12.30 hingga 13.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, waktu istirahat dimulai pukul 12.30 hingga 13.30 WIB. Pengaturan ini disesuaikan dengan kebutuhan ibadah serta ketentuan jam kerja selama Ramadan.
Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kantor Pertanahan Kota Medan memastikan bahwa meskipun terdapat perubahan waktu operasional, standar pelayanan tetap dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Melalui pengumuman ini, masyarakat diharapkan dapat memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan sebelum datang ke kantor. Dengan demikian, proses pelayanan pertanahan selama bulan Ramadan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan tetap memberikan kenyamanan bagi seluruh pemohon layanan.
