Jukir ini Ditangkap Polsek Medan Baru Gegara Sabu

0

HMR – Juru parkir (Jukir) pecandu sabu-sabu berinisial DTS alias Deni (43), diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Warga Jalan Halat Gang Tabib, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, ini ditangkap dari kawasan Jalan AR Hakim Gang Sehat pada Kamis (22/7/2021) lalu.

“Tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (3/8/2021).

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut dijelaskan Iptu Irwansyah, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.

“Namun, saat akan diringkus, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang paket klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dari genggamannya,” jelas Irwansyah.

Akan tetapi, sebut Kanit, upaya itu gagal dilakukan tersangka karena petugas melihat barang bukti yang dibuang tersebut.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp. 100 ribu untuk dikonsumsi sendiri di kediamannya,” sebut Iptu Irwansyah.

Usai diamankan, kata Kanit, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Baru ini. (Red)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *