Kacabjari Labuhan Deli Musnakan Barang Haram Hasil Tindakan Pindana

0

Medan Labuhan,


HarianMediaRakyat.com – Cabang Kejaksaaan Negeri Lubukpakam di Labuhan Deli musnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai tindak kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (20/7) di halaman kantor Cabjari Labuhandeli.

Cabjari Labuhan Deli musnahkan 592 barang bukti dari berbagai tindak pidana diantaranya, tindak pidana umum sebanyak 182 perkara, tindak pidana menyangkut orang dan harta benda ada 147 perkara dan kasus keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) sebanyak 10 perkara.

Kegiatan pemusnahan tersebut, langsung dipimpin Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Lupukpakam di Labuhan Deli Hadi Suprayitno SH, MH didampingi Kasubsie Tipidum Pantun M Simbolon SH dan para JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Kacabjari Labuhan Deli, Hadi Suprayitno SH, MH dalam keterangannya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu bentuk penegakan hukum sekaligus melaksanakan putusan pengadilan, sebab putusan pengadilan selain eksekusi badan juga barang buktinya harus dimusnahkan.

“Ada sebanyak 592 barang bukti yang dimusnahkan, ini semua berasal dari tindak pidana umum lainnya (TPUL) ada 182 perkara, menyangkut orang dan harta benda ada 147 perkara dan kasus keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) sebanyak 10 perkara”, jelasnya.

Selain itu, turut juga dimusnahkan 12,67 Kg daun ganja, 392,77 gram sabu, 14 unit mesin judi dindong, 1 unit alat permainan tembak ikan, belati, parang, kampak serta senapan angin.

“Untuk narkoba jenis sabu, ini bukan global kejahatan yang kita terima dari penyidik namun ini penyisihan yang dikirim ke Kejaksaan cabjari Labuhandeli”, ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut, selain dibakar juga juga diblender seperti sabu. (Ban)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *