Kado Natal Tahun 202506 Orang Warga Binaan Terima Remisi Khusus
Tanjung Pura-HarianmediaRakyat.com
Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal, Rutan Kelas IIB Tanjung Pura memberikan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan yang beragama Nasrani. Kamis (25/12)
Karutan Tanjung Pura, Fransisco Pandia, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kedisiplinan warga binaan yang mendapatkan remisi.
“Pemberian remisi ini merupakan wujud penghormatan negara terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik. Kami berharap remisi ini dapat memotivasi mereka untuk terus meningkatkan diri dan bersiap kembali ke masyarakat,” Ujar Pandia.
Berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2238.PK.05.03 dan PAS-2241.PK.05 03 Tahun 2025, telah diberikan remisi khusus Natal kepada 6 orang narapidana. Sebanyak 6 orang narapidana mendapatkan remisi Natal tahun ini. Dari total tersebut, 4 narapidana menerima remisi selama 1 bulan, sementara 2 orang lainnya mendapat remisi selama 15 hari.
Pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Natal berlangsung tertib dan khidmat yang diikuti oleh petugas dan warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Pura yang beragama Nasrani. Melalui pemberian remisi ini, diharapkan tujuan pemasyarakatan dapat tercapai secara optimal, yakni membentuk warga binaan yang sadar akan kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana di masa mendatang.
