Kaki Rambo Ditembak, Waketum DPN-LPK : Eksekutor Harus Bertanggung Jawab

0
Waketum DPN-LPK Norman Ginting SE saat berada di Mabes Polri beberapa waktu lalu.

HarianMediaRakyat.com – Kekerasan fisik yang dialami dua terdakwa kasus Curas, Satria Mandala alias Rambo dan Billi Meirano saat menjalani proses penyidikan di Mapolres Langkat sungguh sangat tidak manusiawi. Terlebih, hingga saat ini keduanya masih terlihat trauma dengan peristiwa yang dialami mereka pada Februari 2020 silam.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Norman Ginting SE.

“Saya dah ketemu langsung dengan kedua terdakwa kemarin siang. Apapun ceritanya, para eksekutor yang terlibat harus bertanggung jawab.” Tegas Norman via selulernya, Selasa (16/6) sore.

Parahnya lagi, kata Norman, seorang oknum perwira berinisial BC yang memimpin langsung proses penyidikan yang tak manusiawi itu. Mata terdakwa ditutup, tangan diborgol terus dipukuli untuk mengakui tuduhan yang diarahkan pada mereka.

Tak hanya itu, lanjut Norman, Rambo dibawa ke suatu tempat dalam keadaan mata ditutup dan tangan diborgol untuk ditembak. “Kan bar-bar kali tindakan oknum polisi seperti ini. Apa memang begitu SOP penyidikan sekarang ini? Kalau terdakwa bersalah, hukum sesuai dengan ketentuan, jangan main sikat aja.” ketus Norman geram.

Kalau hal ini tidak diklarifikasi oleh Polres Langkat, berdasarkan bukti dan saksi-saksi, maka DPN-LPK akan melakukan langkah hukum baik dari Polres sendiri, hingga ke Mabes Polri.

“Kita berharap, segala asumsi yang dibangun oleh pihak Polres dan terdakwa harus klir. Kalau tidak, motto ‘menjaga dan melindungi’ akan rusak hanya karena ulah oknum brutal yang tak bertanggung jawab.” Tegas Norman.

Ditambah Norman, menurut kerabatnya yang berdinas di Mabes Polri AKBP Neil Edwin Ginting, oknum polisi seharusnya menerapkan sikap yang tertuang dalam UU No 2 Tahun 2002 pasal 4 dan 5 tentang terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Intinya, citra Polri akan rusak hanya karena ulah oknum yang tidak menerapkan UU tersebut. Eksekutor harus bertanggung jawab bila ditemukan kesalahan dalam melakukan SOP penyidikan tersebut dan harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Diketahui,  sebelumnya dua terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) Satria Mandala alias Rambo (31) dan Billi Meirano (20) mengaku mengalami kekerasan fisik dari oknum petugas saat menjalani proses penyidikan.

Namun hal tersebut sudah dibantah dengan tegas oleh Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fatir Mustafa.

“Tidak benar itu. Terhadap mereka dilakukan tindakan tegas terukur dan dilakukan karena tersangka melawan petugas, dan harus dilaksanakan apabila tersangka membahayakan petugas.” pungkasnya (Ahmad/Nass)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *