Kalapas Binjai Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan Secara Daring
Binjai, 13 Agustus 2024 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai mengikuti kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lapas Binjai.
Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Theo Adrianus, bersama pejabat struktural dan staf, mengikuti sesi ini yang membahas manajemen pemasyarakatan, termasuk permasalahan penganggaran dan pelaksanaan program. Materi yang disampaikan mencakup pengelolaan fasilitas, pelaksanaan program-program, alokasi anggaran, pengelolaan anggaran yang efektif, percepatan pencapaian predikat WBK/WBBM, peningkatan pengamanan, pencegahan gangguan kamtib, serta pelaksanaan kegiatan rehabilitasi yang terstruktur.
Poin penting yang menjadi fokus dalam kegiatan ini meliputi penganggaran, pembinaan, dan keamanan. Ketiga aspek ini dianggap mendasar untuk menciptakan pemasyarakatan yang berdampak positif. Sesuai dengan pasal 7-10 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, semua hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) harus dipenuhi.
Pembinaan yang baik dan keamanan yang terjaga diharapkan dapat mempersiapkan WBP untuk bersaing dalam kehidupan sosial. Para petugas pemasyarakatan juga diharapkan memiliki karakter yang sesuai dengan nilai-nilai ASN, serta mampu beradaptasi dengan lingkungan dan berkomunikasi dengan bijak, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja Lapas dan Rutan, dengan tujuan menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan manusiawi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berharap peningkatan kapasitas ini akan mendukung kualitas pelayanan dan keamanan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan Rumah Tahanan. (Agung)