Kantongi Sabu, Pecandu Diamankan Polsek Medan Baru

0

Medan | HMR 

Resrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan tersangka penyalahguna Narkotika berinisial RS (45) warga jalan Serderhana Pasar VII Tembung Dusun Cempaka, Jumat (26/2/2021) sekira pukul 11.00 Wib dari Jermal VII Kelurahan Denai,  Kecamatan Medan Denai.  

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIk SH Melalui kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang resah di daerahnya kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika. 

“Menindak lanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Dan pada pukul 11.00 Wib, petugas melihat 1 (satu) orang laki-laki yang dengan gerak gerik yang mencurigakan selanjutnya saat petugas melakukan penangkapan, saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku di temukan dari saku baju pelaku sebelah kiri 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu,” ujarnya. 

Saat di introgasi, lanjut Irwansyah, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang baru dibeli dari jalan Jermal XV seharga Rp. 40.000,- dan akan digunakan sendiri.

“Saat inu pelaku dan barang bukti di boyong kepolsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya.” Tutup Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus. 

(RAID) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *