Kantor Pertanahan Deli Serdang dan Kejari Teken MoU, Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan

0

DELI SERDANG, HARIANMEDIARAKYAT– Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, Mahyu Danil, S.S.T., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu, S.H., M.H.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas Kantor Pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan urusan perdata dan tata usaha negara. Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri akan memberikan pendampingan, bantuan, serta pertimbangan hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, Mahyu Danil, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh kegiatan pertanahan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami berharap kerja sama ini bisa membantu kami dalam menyelesaikan persoalan hukum, sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesepakatan ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur peran kejaksaan dalam mendukung instansi pemerintah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Dengan adanya MoU ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus meminimalisir potensi persoalan hukum di kemudian hari,” tutup Mahyu.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Deli Serdang diharapkan dapat menjadi mitra aktif dalam menciptakan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan di Kabupaten Deli Serdang. (Agung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *