LUBUK PAKAM – Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang melaksanakan penyerahan sertipikat wakaf di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Senin (26/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Mahyu Danil, S.S.T., M.H., QRMP., Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD), Sp.PD-KGEH, FINASIM., serta Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sapta Putra, S.H., M.Hum.
Penyerahan sertipikat wakaf ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus melindungi aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat dan masyarakat.
Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf memiliki bukti hak yang jelas sehingga dapat membantu mencegah potensi sengketa serta mendukung tertib administrasi pertanahan.
Kegiatan ini juga mencerminkan pentingnya sinergi antara instansi pertanahan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap aset wakaf.
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya.
Melalui kolaborasi lintas instansi, diharapkan pengelolaan tanah wakaf semakin tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
