Kantor Pertanahan Deli Serdang Terapkan Layanan Prioritas Tanpa Antrian bagi Lansia, Disabilitas, dan Ibu Hamil
Deli Serdang, HARIANMEDIARAKYAT – Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan pelayanan prioritas tanpa antrian bagi pemohon yang termasuk dalam kategori lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta ibu hamil. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih humanis, inklusif, dan berkeadilan.
Melalui layanan prioritas tersebut, pemohon yang masuk dalam kategori khusus dapat langsung memperoleh pelayanan tanpa harus menunggu antrian panjang, sehingga lebih nyaman dan aman dalam mengurus keperluan pertanahan. Petugas pelayanan juga disiagakan untuk memberikan pendampingan agar proses berjalan cepat dan tepat.
Penerapan layanan prioritas ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung perbaikan Indeks Survei Penilaian Integritas atas layanan pertanahan. Dengan pelayanan yang ramah dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan semakin meningkat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang berharap, melalui kebijakan ini masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kecepatan dalam mengakses layanan pertanahan. Upaya ini juga menjadi bagian dari langkah berkelanjutan dalam mewujudkan pelayanan prima yang profesional, transparan, dan berintegritas. (Agung)
