Kantor Pertanahan Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Sertipikat Tanah, Masyarakat Diminta Waspada Hoax

0

Medan, HARIANMEDIARAKYAT — Kantor Pertanahan Kota Medan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap maraknya informasi hoax mengenai pemutihan sertipikat tanah. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada program pemutihan sertipikat tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun Kantor Pertanahan Kota Medan.

Imbauan ini disampaikan menyusul beredarnya pesan berantai dan unggahan di media sosial yang menawarkan jasa pengurusan pemutihan sertipikat tanah dengan iming-iming biaya tertentu. Rivaldi menyebut informasi tersebut tidak benar dan berpotensi merugikan masyarakat.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi dan menawarkan jalur cepat atau pemutihan dokumen tanah. Rivaldi menegaskan bahwa seluruh proses pertanahan hanya dilakukan melalui prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kota Medan akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara dan persyaratan yang benar untuk pengurusan sertipikat tanah. Rivaldi juga mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi melalui saluran resmi Kantor Pertanahan Kota Medan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin mengecek kebenaran suatu berita terkait pertanahan, dapat langsung menghubungi atau mendatangi Kantor Pertanahan Kota Medan melalui layanan resmi yang telah disediakan. Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak terjebak dalam informasi menyesatkan dan tetap berhati-hati dalam menerima setiap pesan yang beredar. (Agung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *