Kanwil DJP Sumut II Sandera wajib Pajak, Kuasa Hukum : WP Sempat Ajukan Penghapusan Sanksi Administrasi

0

MEDAN | HMR

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut II menolak pengajuan penghapusan bunga pajak terutang, seorang wajib pajak (WP) di Kota Pematangsiantar berinisial H.

Alasannya, DJP Sumut II sudah melakukan berbagai kajian dan diputuskan bahwa H wajib membayar pokok dan bunga pajak terhutang.

Belakangan diketahui, Wajib Pajak H telah disandera Kanwil Direktorat Jenderal  Pajak (DJP) Sumut II, yang mana dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) Pematangsiantar.

“Penyanderaan WP itu sudah melalui proses panjang dan bertingkat,” jawab Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut II Muhammad Faisal, Kamis (7/1/2021).

Menurut Faisal, penyanderaan dilakukan, karena saat dilakukan penagihan terhadap WP H yang merupakan warga Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, per tanggal 17 Juni 2014 masa pajak Januari-Desember 2011, WP tidak memiliki itikad baik untuk melunasinya saat itu.

Faisal membenarkan WP itu telah mencicil pajak kurang bayar dan sanksi administrasinya.

Namun cicilannya sangat kecil, hingga dilaporkan ke pusat dan tindak lanjutnya turun surat Menkeu serta ditindaklanjuti dengan penyanderaan terhadap WP itu sejak 22 November 2020.

Faisal menyatakan, penyanderaan terhadap WP itu akan diperpanjang setelah enam bulan disandera, bila belum ada itikad baiknya untuk melunasi pajak kurang bayar dan sanksi administrasinya.

“Aset dan usaha WP itu masih ada, tapi itu tergantung WP apakah ada itikad baiknya melunasi pajak kurang bayar dan sanksi administrasi itu dan bila tidak, penyanderaan akan tetap dilakukan dan diperpanjang setiap enam bulan.” ujarnya.

Faisal menyatakan, WP yang membuka usaha di bidang makanan menunggu agar negara kehilangan hak menagih pajak kurang bayar dan sanksi administrasi. Padahal pajak kurang bayar itu sudah lama dan harus dibayar.

“Bila pajak kurang bayar itu tidak dibayar, sanksinya WP itu akan tetap disandera, sampai ada itikad baiknya melunasi pajak kurang bayar dan sanksi administrasinya,” katanya.

Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com dijelasakan bahwa Indra Bangun selaku kuasa hukum H menyatakan Kakanwil DJP Sumut II telah melakukan kesalahan dengan mengeluarkan keputusan atas nama Dirjen Pajak NO. KEP. 242/WPJ.26/2015 tanggal 18 Juni 2015 tentang penolakan penghapusan sanksi administrasi sebesar Rp 1.353.735.696,- atas SKPKB PPN barang dan jasa.

Indra menyebut permohonan kliennya pada tanggal 5 Januari 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi atas SKPKB PPN barang dan jasa itu tidak bisa ditolak, sebab pokok pajak kurang bayar Rp 2,8 miliar belum dilunasi WP.

“Keputusan No. 242 telah melanggar Permenkeu No. 8/PMK.03/2013, di mana sesuai Permenkeu itu, bila ada permohonan penghapusan sanksi administrasi, syaratnya harus dilunasi dulu pokok pajak kurang bayar,” sebut Indra.

Selain itu, menurut Indra, dengan keluarnya Keputusan No. 242 itu, Kakanwil DJP Sumut II telah menghilangkan hak WP tentang permohonan pembatalan pengurangan atau pembatalan SKPKB PPN barang dan jasa.

“Padahal, ada ketentuan di perundang-undangan, bila keputusan permohonan WP No. 01 tidak diterbitkan dalam jangka waktu enam bulan sejak diajukan, permohonan dianggap dikabulkan dan SKPKB PPN barang dan jasa dinyatakan batal demi hukum atau pajak kurang bayar dan sanksi administrasi dinyatakan hangus atau dihapuskan,” kata Indra. (red)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *