Kanwil Kemenhumkam Beri Remisi Umum 17 Agustus 2021

0

HMR – Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, memberikan remisi umum kepada 15.259 Narapidana. Dari jumlah tersebut, 211 orang di antaranya mendapat remisi umum seluruhnya.

Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, didampingi Kadiv Pemasyarakatan, Anak Agung, Kadiv Pelayanan Hukum Dan HAM, Purwanto, Kadiv Keimigrasian, Anggiat dan Kadiv Keimigrasian, Benni H. Purba mengatakan, besarnya Remisi Umum di 17 Agustus 2021 yang diberikan adalah Narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 1 bulan dan Narapidana dan anak yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 2 (dua) bulan. Dan jenis besarannya remisi diberikan berdasarkan RU I (Remisi Umum Sebagian) yakni sebanyak 15.048 orang dan RU II (Remisi Umum Seluruhnya) sebanyak 211 orang.

“Sehingga ditotal seluruhnya warga binaan yang mendapat remisi berjumlah 15.259 orang”, ucapnya, Senin (16/8/2021).

Imam menambahkan, napi yang menerima remisi dengan napi yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi, yakni kriminal umum sebanyak 8.325 orang dan PP 28 tahun 2006 berjumlah 33 orang dan 6.901 orang berdasarkan PP 99 Tahun 2012.

“Napi berdasarkan peraturan menteri nomor 99 tahun 2012, yang menerima remisi‎ sebanyak 6.491 orang dengan perincian 6.893 orang narkotika, trafficking 1 orang dan korupsi berjumlah 6 orang”, ungkapnya.

Lanjut Imam, penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara pada tanggal 13 Agustus 2021, berjumlah 34.743 orang. Dengan rincian, Narapidana Pria berjumlah 25.300 orang dan Narapidana Wanita berjumlah 973 orang.

“Tahanan Pria berjumlah 8.172 orang dan tahanan Wanita berjumlah 298 orang. Sedangkan jumlah penghuni anak di Lapas/Rutan se-Sumatera Utara pada tanggal 13 Agustus 2021 berjumlah 156 orang. Dengan perincian Narapida anak laki-laki 107 orang, anak perempuan 1 orang, Tahanan anak laki-laki 45 orang dan anak perempuan 3 orang

Imam berharap kepada warga binaan yang masih berada di dalam atau pun yang sudah bebas dapat menjadikan remisi ini untuk berkelakuan lebih baik lagi ke depannya dan jangan pernah kembali lagi. (Akhyar Nst).

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *