Kapolda Sumut Apresiasi Kinerja Sat Narkoba Polrestabes Medan

0
Kapolda Sumut Apresiasi Kinerja Sat Narkoba Polrestabes Medan


HarianMediaRakyat.com
– Keberhasilan Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan menuai apresiasi dari Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Drs Martuani Sormin, M.Si dalam pengungkapan puluhan kilogram peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke Medan.

Apresiasi tersebut dipaparkan Kapolda Sumut dalam konferensi persnya di depan ruang mayat RS Bhayangkara Mako Brimob Medan, Selasa (2/6/2020).

“Kami mengapresiasi keberhasilan Satres Narkoba Polrestabes Medan yang telah berhasil mengungkap 30 kg peredaran yang masuk ke Medan asal Tanjung Balai dari hasil pengembangan yang dilakukan,” ujar Irjen Pol Martuani di hadapan insan pers pada konferensi persnya.

Lanjut Martuani, keberhasilan pengungkapan ini dari hasil pengembangan penangkapan bandar narkoba di kawasan Jalan Sei Apung, Kecamatan Bagan Asahan Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumut pada Minggu (31/5/2020) lalu.

“Inisial IL (TSK) yang telah ditangkap sebelumnya disuruh DS (Bandar SS) mengantar 5 kg shabu ke Medan. Dan selanjutnya dari hasl pengembangan Tim Satres Narkoba berhasil mencium keberadaan DS, selanjutnya dilakukan penggrebekan.” Jelas Irjen Martuani Sormin.

Lalu, sambung Irjen Pol Martuani Sormin, DS digrebek saat sedang berada di dalam sebuah kapal boat, dan saat dilakukan penangkapan TSK DS mengeluarkan benda tajam berbentuk clurit melakukan perlawanan melukai petugas, sehingga petugaspun mematahkan serangan DS dengan melakukan tembakan dan mengenai dada sehingga DS rubuh dan tewas di tempat.

“Tampak barang bukti sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina berkisar 30 kg saat dipaparkan di RS Bhayangkara Mako Brimob Medan, Selasa (2/6/2020).”

Pengungkapan tersebut dari hasil, tambah Martuani Sormin, pengembangan penangkapan tersangka IL ditangkap di salah satu hotel Kenanga di Jalan SM Raja pada Kamis, 21 Mei 2020 yang lalu sekura 03:30 WIB subuh.

“Para tersangka, akan dijerat pasal 114 ayat (2) yo 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 M.” Pungkas Kapolda Sumut. (gung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *