Kapolda Sumut Hadiri Pemusnahan 32 Kg Sabu di Polrestabes Medan

Medan, HARIANMEDIARAKYAT – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram serta ratusan knalpot blong di halaman parkir Polrestabes Medan, Kamis (20/3/2025).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut terlebih dahulu diuji di laboratorium oleh ahli guna memastikan keasliannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mandagi, serta perwakilan Polisi Militer (POM) TNI AD, Mayor Aditya. Sejumlah pejabat utama Polrestabes Medan juga turut hadir dalam acara tersebut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan dalam mengungkap peredaran narkotika. Ia menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk aparat yang terbukti membekingi peredaran barang haram tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Pangdam I/BB, jika ada anggota yang terbukti melindungi peredaran narkoba, kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolda Sumut.
Sementara itu, Mayor Aditya dari POM TNI AD menegaskan pihaknya siap mendukung penuh upaya Polda Sumut dan Polrestabes Medan dalam memberantas narkotika di Sumatera Utara.
Tersangka dalam kasus ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Medan. Pihak kepolisian menegaskan akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (ZT)