Kapolda Sumut Pimpin Konferensi Pers Tangkapan 26.9 Kg Sabu

0

MEDAN | HMR  

Polrestabes medan. Polisi menggagalkan pengiriman 26,9 kilogram sabu. Empat orang pelaku ditangkap, satu diantaranya ditembak mati.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, empat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pada lokasi pertama, petugas menangkap RS, FS dan ESR yang merupakan warga Aceh. Dari ketiganya disita 1,9 kilogram sabu. Petugas lalu menangkap MS di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan.

“MS berangkat dari Surabaya. Dia akan membawa 25 kilogram sabu yang ada di sini ke Surabaya,” kata Martuani dalam paparannya, Kamis (14/1/2021).

Saat dilakukan pengembangan, MS menyerang petugas dengan cara memukul dengan borgol dan hendak merampas senjata api milik petugas.

Petugas memberikan tindakan tegas, tepat dan terukur yang menyebabkan MS meninggal dunia.

“Semua tindakan yang dilakukan jika ada yang mengancam membahayakan keselamatan petugas kami, maka sesuai instruksi saya, lakukan tindakan keras tepat dan terukur,” pungkasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009. Dengan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Jansen)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *