Kapoldasu Mengusut Dugaan Praktik Mafia Tanah di PTPN IV Muara Upu

0



Sumut, HARIANMEDIARAKYAT

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si, telah memerintahkan penyelidikan terhadap dugaan praktik mafia tanah yang berkedok perjuangan plasma di PTPN IV Muara Upu. Informasi ini disampaikan oleh Drs. H. Serta Ginting, dalam konferensi pers pada hari Selasa, 11 Juni 2024.

Menurut Drs. H. Serta Ginting, praktik mafia tanah tersebut diduga dilakukan oleh oknum masyarakat yang mendapat dukungan dari oknum aparat pemerintahan Tapanuli Selatan. PTPN IV Muara Upu telah menyediakan lahan plasma untuk kebutuhan masyarakat setempat, dengan nama-nama calon petani dan calon lahan telah disahkan oleh Bupati Tapanuli Selatan. Namun, lahan tersebut belum dapat digunakan oleh masyarakat karena berbagai alasan.

Dalam perkembangan terbaru, muncul gerakan oknum masyarakat yang menuntut tanah plasma PTPN IV Muara Upu dengan tindakan yang dinilai arogan, termasuk pemblokiran jalan produksi perusahaan dan tindakan merugikan negara. Drs. H. Serta Ginting menegaskan bahwa tindakan ini tidak tepat, dan pemerintah harus memberikan pengertian kepada oknum masyarakat tersebut.

Drs. H. Serta Ginting juga mengapresiasi langkah PTPN IV Muara Upu yang meminta perlindungan hukum dari Kepolisian Resort Tapanuli Selatan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Dia menekankan pentingnya PTPN IV untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam menanggapi situasi ini.

Dalam kesempatan ini, Drs. H. Serta Ginting juga menyampaikan dugaan adanya agenda terselubung dari aksi yang dilakukan oleh oknum masyarakat tersebut, termasuk adanya tawaran pembelian tanah PTPN IV Muara Upu dengan harga tertentu. Dia mendesak PTPN IV untuk segera melaporkan tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Drs. H. Serta Ginting berharap Kapoldasu dan aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan mafia tanah yang merugikan PTPN IV Muara Upu, termasuk membongkar sindikat jual beli tanah yang diduga melibatkan aparat penegak hukum di Tapanuli Selatan. “Tidak boleh ada yang merasa kebal dengan hukum di negara ini,” tambahnya. (Negara)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *