Kapolres Binjai Mengukuhkan Nomenklatur Pamapta SKPT Polres Binjai

BINJAI-HarianmediaRakyat.com
Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., mengukuhkan Nomenklatur Pamapta SKPT Polres Binjai dilapangan apel polres Binjai, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Binjai., Jumat (17/10/25).
Dalam pengukuhan Nomenklatur ini, Kapolres Binjai juga menyampaikan bahwa polres Binjai saat ini sudah memiliki 3 (tiga) Pamapta (Pamapta A, B dan C), dimanakan nantinya akan bertugas :
“Pamapta, akan menerima pengaduan dan laporan dari masyarakat selama 1×24 jam.
“Pamapta, sebagai koordinator dalam mengarahkan piket fungsi dan apabila adanya kejadian ataupun laporan dari masyarakat untuk bersama-sama menuju TKP.
“Pamapta, harus hadir untuk memberikan solusi terhadap permasalahan – permasalahan masyarakat, baik itu permasalahan sosial maupun permasalahan yang dapat diselesaikan dengan cara restoratif justice.
Kapolres Binjai juga mengajak masyarakat untuk tidak perlu sungkan untuk menghubungi Pamapta apabila membutuhkan kehadirannya dalam menyelesaikan suatu masalah, boleh menghubunginya melalui call center 110 yang siap untuk merespon segala keluh kesah masyarakat., ujarnya.
Dimana Pengukuhan Nomenklatur Pamapta ini sesuai dengan Keputusan Kapolri Nomor : KEP / 1438/ IX / 2025 tanggal 24 September 2025 tentang penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu., ucap Akbp Bambang Utomo.
humasresbinjai.