Kapolsek Dan Camat Medan Tuntungan Sosialisasikan Surat Edaran Gubsu Ke Pelaku Usaha

0
HMR – Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur sumut dan Wali Kota Medan Nomor: 443.2/8398 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 19 di Kota Medan, dan jajaran kapolsek medan tuntungan dan kapolda sumut dan Kelurahan Simpang Selayang kecamatan medan tuntungan kota medan dan melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha tersebut sabtu 11 September 2021.malam.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh kapolsek Iptu Martua Manik SH. MH. Diikuti personil polsek medan tuntungan bersama primob Dit Sabhara polda sumut dan kelurahan Simpang Selayang dan kecamatan medan tuntungan. 
Dalam arahannya Iptu Martua Manik SH. MH. Mengatakan dalam giat tersebut yang utama ialah meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan dan serta memastikan situasi dan kondisi pelaku usaha dan menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi batas waktu operasional yang telah di tetapkan oleh pemerintah. 
Dan ingatkan masyarakat untuk lebih disiplin lagi dan menerapkan protokol kesehatan adalah 5M khususnya dalam mengurangi mobilitas masyarakat. Sosialisasi PPKM ini seperti rumah makan dan warung kopi toko dan lain lain harus tutup sesuai batas waktu yang telah di tentukan pemerintah kata Iptu Marua Manik. 
Plt. Camat Medan Tuntungan Harry Indrawan Tarigan S. STP. Hal ini mengatakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh mengikuti protokol kesehatan serta memastikan situasi dan kondisi pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi batas waktu operasional yang telah ditetapkan.
Dalam sosialisasi ini, diberi himbauan kepada mereka untuk selanjutnya diberi pemahaman untuk ikut bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi peraturan yang berlaku kata camat medan tuntungan kepada wartawan. 
(Raid) 
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *