Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Wartawan di Medan Bermotif Dendam

0

HMR – Aktor intelektual penyiraman air keras terhadap wartawan, mengaku sakit hati dimintai jatah sebesar Rp. 4 juta oleh korban.Karena itu, SS (43) bersama empat eksekutor merencanakan untuk memberi pelajaran kepada korban, Persada Bhayangkara Sembiring (25), wartawan media online di Kota Medan.

“Peristiwa tersebut terjadi lantaran adanya permintaan uang sejumlah Rp 500 ribu hingga Rp.4 juta oleh pelaku yang sudah diterima oleh korban sejak Oktober 2020. Uang tersebut dimaksudkan agar aktivitas permainan ketangkasan milik pelaku SS itu tidak diberitakan oleh korban,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dan Pejabat sementara (Pjs) Kasat Reskrim, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8/2021).

Biasanya, lanjut Riko, korban menerima uang dari pengelola judi ketangkasan tanggal 21 setiap bulan.

Namun pada Juni 2021 jatah korban terlambat diberikan hingga akhirnya korban mengirimkan link berita online pada pengelola terkait aktifitas judi yang dikelola pelaku. Kepada pelaku, korban mengaku bahwa berita-berita itu belum dishare ke mana-mana,” jelas Kombes Riko.

Kombes Riko menerangkan kejadiannya, sekitar Juni 2021, SS yang diduga kesal terhadap korban mengatakan kepada Her akan memberikan pelajaran kepada Persada, kemudian Her menyuruh Is untuk mencari orang yang bersedia melukai atau memberikan pelajaran kepada korban tersebut.

Sehingga Is menghubungi Us untuk mencari orang lain untuk mencederai Persada, dan Usman mengajak Nar.

“Singkat cerita pada Minggu tanggal 25 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, Persada menghubungi Her untuk bertemu, disepakati oleh S dan Her untuk berjumpa dengan Persada pukul 21.00 WIB dengan tujuan sekaligus mempersiapkan eksekutor (Us dan Nar) serta air keras yang sudah dipersiapkan. 

Selanjutnya, pada pukul 21.00 WIB Persada kembali menghubungi Her memberitahukan bahwa dirinya sudah di TKP, yaitu di depan Rumah Makan Telesonika,” terang Kapolrestabes Medan

Namun pada Juni 2021 jatah korban terlambat diberikan hingga akhirnya korban mengirimkan link berita online pada pengelola terkait aktifitas judi yang dikelola pelaku. Kepada pelaku, korban mengaku bahwa berita-berita itu belum dishare ke mana-mana,” jelas Kombes Riko.

Kombes Riko menerangkan kejadiannya, sekitar Juni 2021, SS yang diduga kesal terhadap korban mengatakan kepada Her akan memberikan pelajaran kepada Persada, kemudian Her menyuruh Is untuk mencari orang yang bersedia melukai atau memberikan pelajaran kepada korban tersebut.

Sehingga Is menghubungi Us untuk mencari orang lain untuk mencederai Persada, dan Usman mengajak Nar.

“Singkat cerita pada Minggu tanggal 25 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, Persada menghubungi Her untuk bertemu, disepakati oleh S dan Her untuk berjumpa dengan Persada pukul 21.00 WIB dengan tujuan sekaligus mempersiapkan eksekutor (Us dan Nar) serta air keras yang sudah dipersiapkan. 

Selanjutnya, pada pukul 21.00 WIB Persada kembali menghubungi Her, memberitahukan bahwa dirinya sudah di TKP, yaitu di depan Rumah Makan Telesonika,” terang Kapolrestabes Medan

Kapolrestabes mengungkapkan, Her kemudian memberitahukan kepada Us dan Nar yang sedang berdampingan. Keduanya kemudian menuju lokasi, memindahkan air keras dari botol kaca ke botol plastik yang sudah dipotong.

“Kemudian menyiram air keras kepada Persada sekitar pukul 21.27 WIB. Persada yang terkena siraman air keras di bagian wajah langsung dibawa ke RSUP H Adam Malik Medan. S menyerahkan uang Rp 3 juta kepada Us dan Nar, sementara sisanya Rp 10 juta akan diserahkan pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021,” ungkap Kombes Riko.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menegaskan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 1, jo 355. Ayat 2 serta 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Selain mengamankan para tersangka, turut disita baran bukti berupa uang sisa pembayaran ongkos perbuatan untuk menyiram korban sebesar Rp.400.000, CCTV, 1 botol krating daeng untuk menyimpan air keras, 11 handphone, pisau, pakaian milik pelaku dan Yamaha Vixion pelat BK 5849 EAC,” pungkas eks Kapolres Asahan ini.

Sebelumnya, petugas gabungan Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus lima dari enam pelaku penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring, wartawan Media Online di Kota Medan.

Kelima tersangka masing-masing SS (41), warga Jalan Petunia II, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Us alias Joki (50) warga Kampung Sawah, Desa Jaya Loka, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel, Narkis, Her (36) warga Petunia II, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan dan Is (39) warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

Nama teratas merupakan aktor intelektual sekaligus penyandang dana untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban. 

Sedangkan 1 orang tersangka berinisial S yang terlibat dalam aksi tersebut masih diburu  petugas. Dan diminta untuk segera menyerahkan diri sebelum petugas mengambil langkah tegas. (S)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *