Kejiwaan Tersangka Pembunuh Buruh Bangunan Akan Diperiksa

0

HarianMediaRakyat.com – Tim Reskrim Polrestabes Medan ungkap pelaku pembunuhan yang terjadi  di jalan Sidomulyo gg Gelatik Dusun XIII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (2/7/20) sekira pukul 13.30

Dalam Kasus tersebut, di sampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasa H Tobing, terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul 13.30 Wi, korban a/n Dodi Sumanto (41) yang sehari hari bekerja sebagai buruh bangunan sedang mengerjakan renovasi rumah saksi Nurdiana Dalimunte bersama dengan saksi Sarfan. Tiba-tiba pelaku Insial AZ mengambil cangkul milik Korban di adukan semen dan menghampiri korban serta mengayunkan cangkul ke arah belakang kepala Korban sebanyak 2 (dua) kali.

Akibat pukulan itu, Korban berteriak hingga Sarfan yang berada di kamar sedang di kerjakan renovasinya keluar.

Saat hendak keluar, pelaku tiba-tiba mengayunkan cangkul ke arah Sarfan, namun berhasil dihindari oleh Sarfan.

Sarfan pun masuk kembali ke dalam kamar dan mengunci pintu sambil berteriak memanggil Nurdiana Dalimunthe.

Mendengar teriakan itu, Nurdiana yang sedang membersihkan parit masuk ke rumah dan mendapati Pelaku yang merupakan anaknya sedang memegang cangkul dan Korban Dodi sudah tergeletak berlumuran darah.

Melihat kejadian itu, Nur pun kembali  berteriak sehingga saksi Marsiadi mendatangi rumah tersebut dan melihat Korban Dodi tergeletak berlumuran darah dan melihat tersangka AZ di dekat Korban memegang cangkul.

Oleh Marsiadi, pelaku terus di tangkap dengan cara memeluk. Tak lama, Sarfan pun keluar dari kamar dan rumah serta meminta pertolongan kepada warga.

“Diduga Pelaku merasa sakit hati terhadap Korban yang sering mengolok-olok Pelaku dan terhadap Pelaku akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan.” Terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko

Lanjut Riko, tersangka kami kenakan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan saat ini, pelaku beserta barang berupa 1 Buah Cangkul (Alat yang digunakan Pelaku membunuh Korban), 1 Buah Baju Kemeja warna kemerahan (Milik Tersangka), dab 1 Buah Baju Kaos (Milik Korban) diamankan di Mapolrestabes Medan. (Gung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *