Kepala Bappeda Aceh Dr. H.T. Ahmad Dadek, SH,MH Dorong Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan Lewat DBH Sawit Tuntas Akhir Oktober 2024
Medan, HARIANMEDIARAKYAT
Pemerintah Provinsi Aceh berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan pekerja, meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, serta meminimalkan risiko sosial akibat kecelakaan kerja dengan memberikan jaminan perlindungan pekerja tenaga rentan di ekosistem Sawit melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Sebagai informasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit Berkelanjutan.
Pemerintah telah memprioritaskan penggunaan DBH Sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: 91 Tahun 2023 yaitu pembagian persentase 80% diperuntukan untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan, 20% Penggunaan untuk Kegiatan Lainnya.
“Ayo Bapak Ibu di Kabupaten / Kota Se Aceh. Agar segera menuntaskan alokasi DBH Sawit. Bagaimana agar secepat cepanya Perlindungan Sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai Peserta Program Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teuku Dadek didampingi Reza Ferdian, S. STP, M. Si. Kepala Bidang Perencana Pembangunan Eknomi dan Sumber Daya Alam akhir pekan lalu di Kantor Bappeda Aceh, saat menerima kunjungan Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Sanco Simanullang didampingi Kepala Kantor Cabang Aceh Iqbal.
Demikian keterangan tertulis Wakil Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara Sanco Simanullang, di Medan, Jumat (10/10/2024).
Disebutkan, Teuku Dadek dalam arahannya pada seluruh Kepala Bappeda Kabupaten Kota Se Provinsi Aceh meminta, paling lambat tanggal 28 Oktober 2024 DBH Sawit sudah tuntas.
Lantas dengan begitu, pekerja rentan di dunia persawitan, khususnya para pekerja rentan, sudah dapat terlindungi dalam BPJS Ketenagakerjaan dan apabila terjadi resiko kerja, segera mendapat manfaat program jamsostek.
“Kalau ada kendala dilapangan silahkan segera melapor, dan agar berkoordinasi dengan seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di masing masing daerah di seluruh Aceh,” ungkap Dadek.
Pada pertemuan yang direncanakan pada pertengahan Oktober di Sabang, diminta hal teknis seperti regulasi Perkada, pendataan dan juga hal lain untuk percepatan realisasi DBH Sawit.
“Ayo kita kerja keras agar pada tanggal 28 Oktober, kita harapkan seluruh DBH Sawit bagi perlindungan tenaga rentan dalam program jaminan sosial sudah selesai,” katanya.
Apresiasi
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien mengapresiasi Pemerintah Aceh terkait pencairan dana DBH Sawit di wilayah itu.
Henky menyampaikan terdapat dua Kabupaten yang sudah merealisasikan di Provinsi Aceh yaitu Aceh Selatan dan Kota Langsa.
“Kami mengucapkan terimakasih atas telah cairnya DBH Sawit untuk perlindungan tenaga rentan di dia Kabupaten Kota di Provinsi Aceh. Semoga daerah lainnya segera menyusul, kita sangat apresiasi Pak Pj Gubernur, Bapak Kepala Bappeda, Kepala Disnaker dan seluruh Pihak yang melakukan percepatan perlindungan tenaga rentan lewat dana DBH Sawit,” katanya.
Henky mengungkapkan seluruh pekerja, rentan terhadap kondisi ekonomi tertentu, ketika terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan lain-lain yang menyebabkan keluarganya menjadi masyarakat miskin baru.
“Tentu jika sudah terlindungi, mereka dapat melanjutkan hidup, mendapatkan santunan, dan anaknya disekolahkan mulai TK hingga perguruan tinggi,” jelasnya. (Red)