Kepala BNN Sumut Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Kampus USU

0
HMR – Sebanyak 47 (Empat puluh tujuh) orang. Setelah dilakukan tes urine ditemukan 31 (Tiga puluh satu) orang positif menggunakan Narkotika, sedangkan 16 orang negatif menggunakan Narkotika. 
Hal tersebut disampaikan Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsar Panjaitan saat memimpin langsung press release pengungkapan kasus narkotika di Balai Pom No.1, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (11/10/2021) Pukul 14:00 Wib. 
Dijelaskan Toga, bahwa Personil BNN Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan razia di wilayah kampus USU Medan, Sabtu (9/10/2021) Sekira 22:00 Wib. 
“Dari 31 orang yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika. Setelah didata, 20 orang Mahasiswa USU terdiri dari 14 orang masih kuliah dan 6 orang sudah alumni USU, sedangkan 11 orang lainnya adalah masyarakat biasa,” sebut Toga.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tempat dan pakaian ditemukan Narkoba jenis daun ganja seberat 508,6 gram.
“Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa Narkotika jenis daun ganja seberat 265 gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan (JHS) yang merupakan alumni FIB USU, di mana sebagian sudah dibungkus dalam plastik kecil dan siap edar,” jelasnya.
Tersangka JHS saat diinterogasi, bahwa dia memperoleh Narkotika tersebut dari seorang wanita yang berinisial DM, atas hasil interogasi tersebut dilakukan penyelidikan.
“Pada tanggal 10 Oktober 202, Pukul 09.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap DM bersama dengan 1(satu) orang teman laki-laki yang berinisial FAY di Jalan Cemara Ujung, NO 80, kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Kodya Medan,” ujarnya
Diketahui DM (23), Dusun Gang Tengah, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, sedangkan FAY (21), warga jalan lancang kuning, Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Sebagai barang bukti Narkotika yang disita dari TKP 1 yaitu barang bukti Narkotika jenis daun ganja yang disita dari tersangka JHS dengan berat bruto 265 gram.
barang bukti Narkotika jenis daun ganja tak Bertuan dengan berat 243,6 gram.
adapun 31 inisial yang positif menggunakan narkotika tersebut adalah sebagai berikut, Ra, AS, YA,WS, FS, JO, GO, FS, HP, GP, MH, AMM, BP, LS, PS, JDS, AAL, JHS, SMJT, HMN, SAS, DS, NS, SIB, MAP, SWN, HS, AS, SJ, DY, ES.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 pasal (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling lama seumur Dan hukuman mati ,” tutup Kepala BNN Sumut. (Akhyar Nst).
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *