Daerah  

Kepala Desa Karang Rejo Bungkam Soal Ketua Panitia Tutup Pendaftaran BPD 3 Hari, Padahal Edaran Bupati Paling Lama 5-7 Hari

STABAT, LANGKAT-HarianmediaRakyat.com

Polemik Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat semakin memanas. Kepala Desa Karang Rejo memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait ulah Ketua Panitia Baru BPD yang menutup pendaftaran calon anggota BPD hanya 3 hari.

Padahal, sesuai Edaran Bupati Langkat dan instruksi dari Kecamatan Stabat, batas waktu pendaftaran paling lama adalah 5 sampai 7 hari kerja, dengan batas akhir 5 November 2026.

KADES PILIH BUNGKAM, LEMPAR KE PANITIA

Pelapor Jefri Himawan Harahap mengungkapkan, saat dirinya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Karang Rejo terkait penutupan pendaftaran yang janggal tersebut, Kades justru tidak memberikan jawaban substantif.

“Kades bilang tidak mau tahu, tidak mau ikut campur, biar tidak dianggap intervensi. Lalu dia cuma kasih nomor Ketua Panitia Sowan. Ini jawaban seorang pemimpin desa? Panitia itu SK-nya dia yang tanda tangani, kok bisa dia lepas tangan? Berarti dia bungkam,” tegas Jefri, Senin Malam (3/11/2026).

Sikap bungkam Kades ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat 12 Dusun Karang Rejo.

FAKTA: DAFTAR 3 HARI, EDARAN BUPATI 5-7 HARI

Berdasarkan investigasi di lapangan:

1. Aturan Resmi: Edaran Bupati Paling Lama 5-7 Hari.
Pada tanggal 27 Oktober 2026, pihak Kecamatan Stabat menyampaikan kepada panitia bahwa sesuai petunjuk dan edaran Bupati Langkat Cq. Dinas PMD, tahapan pendaftaran calon BPD dibuka paling lama hingga 5 November 2026 atau sekitar 5-7 hari kalender untuk memberi kesempatan warga 12 Dusun mendaftar.

2. Fakta Dilanggar: Diduga Ditutup Hanya 3 Hari.
DiDuga Ketua Panitia Baru, Sowan, saat dikonfirmasi Jefri membenarkan bahwa pendaftaran sudah ditutup. Pengakuan ini dikuatkan oleh anggota panitia Zulfadli yang juga menyebut pendaftaran sudah ditutup 3 hari yang lalu.

Artinya, panitia baru melanggar edaran Bupati sendiri.

3. Sosialisasi Nol, 12 Dusun Tidak Tahu.
Desa Karang Rejo memiliki 12 Dusun: Dusun I Serba Guna, II Abdi Guna, III Suka Maju, IV Makmur Sari, V Mandiri I, VI Mandiri II, VII Ampera, VIII Pelita, IX Cikal Bakal, X Suka Mulya, XI Serba Jadi, XII Melayu Bakti.

Dengan pendaftaran kilat 3 hari tanpa pengumuman resmi di masjid, poskamling, dan grup dusun, mayoritas warga mengaku tidak tahu ada pendaftaran BPD.

DUGAAN PELANGGARAN BERLAPIS

Jefri menilai ada 3 pelanggaran fatal:

a. Kepala Desa Melanggar UU No. 3/2024 & Permendagri 110/2016: Sebagai penanggung jawab tertinggi desa, Kades wajib memastikan proses BPD berjalan transparan, bukan bungkam.

b. Diduga Ketua Panitia Sowan Melanggar Edaran Bupati Langkat & Perbup No. 18/2018 Pasal 11: Edaran bilang 5-7 hari, dia tutup 3 hari. Perbup bilang musyawarah perwakilan, dia main tutup sepihak.

c. Mengangkangi Hasil RDP Wakil Ketua Komisi I DPRD Langkat 14 Oktober 2026: RDP sudah putuskan panitia lama cacat administrasi dan minta pemilihan ulang yang terbuka. Panitia baru justru mengulang pola lama: tertutup dan terburu-buru.

DESAKAN RDP KEDUA

Atas sikap bungkamnya Kades dan pelanggaran edaran Bupati tersebut, Jefri akan membawa kasus ini ke RDP Kedua di Komisi I DPRD Langkat.

“Kami minta Wakil Ketua Komisi I panggil Kades Karang Rejo. Kenapa bungkam? Kenapa biarkan Sowan tutup pendaftaran 3 hari padahal edaran Bupati jelas paling lama 5-7 hari? Ini harus dibatalkan dan dibuka ulang sampai 5 November,” tegas Jefri.

Jefri juga meminta Camat Stabat dan Dinas PMD Langkat atas nama Bupati untuk turun langsung membatalkan proses cacat ini.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karang Rejo masih bungkam dan tidak menjawab konfirmasi wartawan. Ketua Panitia Sowan juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar penutupan 3 hari tersebut.

Exit mobile version