Kepala Lapas Narkotika Langkat Dampingi Bupati Langkat Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa kepada Warga Binaan UPT Pemasyarakatan se-Kabupaten Langkat

Langkat, HARIANMEDIARAKYAT – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, ribuan warga binaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kabupaten Langkat menerima pengurangan masa hukuman atau remisi. Remisi yang diterima warga binaan terdiri dua macam remisi yakni remisi umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD), Minggu (17/8/2025).
Penyerahan remisi berlangsung di Lapangan Utama Lapas Narkotika Langkat yang diserahkan langsung oleh Bupati Kabupaten Langkat H. Syah Afandin, didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Langkat, Tapianus Antonio Barus, Kalapas Pemuda Langkat, Kenal Purba, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjung Pura, Jimri Anton Nababan, Karutan Pangkalan Brandan Erwin Siregar, kepada delapan orang perwakilan warga binaan yang telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif.
Adapun rician remisi yang diterima warga dari 4 UPT Pemasyarakatan se-Kabupaten Langkat sebagai berikut:
1. Lapas Narkotika Langkat
a. Remisi Umum : RU 1 : 1385 Orang; RU 2 : 82 Orang
b. Remisi Dasawarsa : RD 1 : 1408 Orang; RD 2 : 34 Orang; RD PD 1 : 35 Orang; RD PD 2 : 2 Orang
2. Lapas Pemuda Kelas III Langkat
a. Remisi Umum : RU 1 : 850 Orang; RU 2 : 21 Orang
b. Remisi Dasawarsa : RD 1 : 819 Orang; RD 2 : 13 Orang; RD PD 1 : 24 Orang; RD PD 2 : 8 Orang
3. Rutan Kelas IIB Tanjung Pura
a. Remisi Umum : RU 1 : 105 Orang; RU 2 : 16 Orang
b. Remisi Dasawarsa : RD 1 : 144 Orang; RD 2 : 7 Orang; RD PD 1 : 1 Orang; RD PD 2 : 7 Orang
4. Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan
a. Remisi Umum : RU 1 : 339 Orang; RU 2 : 19 Orang
b. Remisi Dasawarsa : RD 1 : 338 Orang; RD 2 : 14 Orang; RD PD 1 : 2 Orang; RD PD 2 : 0 Orang
Pada kesempatan ini, Bupati Langkat H. Syah Afandin, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Bupati menekankan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan momentum untuk memperbaiki diri. Beliau juga mengucapkan selamat bagi Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana yang sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.
“Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana kembali, menjadi individu yang dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab,” jelas Bupati.
Sementara itu Kalapas Narkotika Langkat menjelaskan, ada beberapa syarat agar bisa diajukan mendapatkan remisi. Diantaranya berkelakuan baik, rutin mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas/Rutan. Menurutnya, seluruh nama yang diusulkan sudah melalui proses verifikasi yang ketat. Mulai dari catatan kedisiplinan, partisipasi dalam program pembinaan, hingga perilaku selama berada di dalam Lapas/Rutan menjadi indikator utama.
Penyerahan remisi berlangsung dengan tertib yang disaksikan langsung Dandim 0203, Perwakilan Polres Langkat, Perwakilan SPN Hinai, Perwakilan BNNK Langkat, Camat Hinai, Dinas Pemkab Langkat serta Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Langkat. (Erianto)