Daerah  

KEPALA LAPAS PEMUDA KELAS III LANGKAT BANTAH KERAS ADANYA SARANG PENIPUAN YANG SELALU DITUTUPI TENTANG SINDIKAT PENIPU PENJUALAN EMAS

Langkat-HarianmediaRakyat.com

Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Pemuda Kelas III Langkat secara tegas membantah pemberitaan yang menyebutkan adanya sarang penipuan yang selalu ditutupi Kalapas tentang sindikat penipu penjualan emas di Lapas Pemuda Kelas III Langkat. Ia menyebutkan berita tersebut tidak benar dan sangat merugikan citra lembaga.

“ Terkait isu-isu yang diberitakan oleh salah satu media online, saya pastikan itu tidak ada. Di Lapas Pemuda Kelas III Langkat kita menyediakan Wartelsuspas yang bisa digunakan oleh warga binaan untuk menghubungi keluarga mereka. Dan penggunaan wartelsuspas juga langsung di awasi secara ketat dan melekat oleh petugas pengamanan, “ ujar Kenal Purba selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat.

Salah satu warga binaan yang kami ambil keterangannya mengatakan bahwa tidak adanya sarang penipuan terkait penjualan emas didalam Lapas Pemuda Kelas III Langkat. “ Tidak, Tidak ada itu penipuan emas disini, kami aja gak ada yang berani punya hp disini, apalagi kami melakukan peipuan? manalah kami berani. Soalnya kalau sampai kedapatan, pasti kami di Register F bahkan di straffcell, pembatasan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat ataupun dipindahkan ke lapas lain. Kami sudah nyaman menjalankan pembinaan disini, disini petugasnya ramah, pembinaan yang kami dapat juga sudah sesuai prosedur seperti pembinaan kerohanian ataupun pembinaan kemandirian. “ Ujarnya.

Wargabinaan lainnya juga mengatakan dengan tegas bahwa di Lapas Pemuda Kelas III Langkat warga binaan tidak bisa bebas menggunakan HP, tapi boleh menghubungi keluarga hanya lewat wartelsuspas dan tetap diawasi ketat oleh petugas pengamanan.
“ Tidak ada kami disini bebas menggunakan HP, kami kalau mau komunikasi ke keluarga lewat wartelsuspas aja, itupun diawasi dan di pantau ketat oleh petugas yang berjaga di wartel itu. Jadi gak mungkin kami menipu orang dari dalam Lapas ini. “ Ujar warga binaan tersebut dengan tegas.

Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban menegaskan bahwa Lapas Pemuda Kelas III Langkat berkomitmen ZERO HALINAR dan selalu melaksanakan kegiatan deteksi dini, kontrol keliling dan melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan secara rutin yang dimana kita juga selalu melibatkan pihak kepolisian di Lapas Pemuda Kelas III Langkat. “Saya memastikan tidak adanya peredaran HP di dalam Lapas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, Lapas Pemuda Langkat selalu berkomitmen untuk ZERO HALINAR serta rutin melakukan penggeledahan kamar hunian secara insidentil setiap minggu, saya memastikan tidak ada kegiatan seperti itu di lapas ini dan manakala ada informasi terkait kegiatan seperti itu bisa lapor ke nomor layanan pengaduan Lapas Pemuda Langkat, agar segera kita tindak lanjuti.”

Dari pemberitaan miring yang beredar di media online, Lapas Pemuda Langkat telah menindaklanjutinya dan ternyata tidak ada ditemukan di Lapas Pemuda Langkat kegiatan penipuan bahkan sindikat penipuan online bermoduskan emas seperti yang beredar di pemberitaan saat ini serta dari pemberitaan tersebut yang menyatakan Lapas Pemuda Langkat sarang penipuan tidak mendasar dan tidak dilengkapi dengan alat bukti yang cukup kuat.

Lebih lanjut, Kalapas juga menekankan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap media online yang bersangkutan, Kalapas bantah keras pemberitaan tersebut, karena pemberitaan tersebut tidak ada keterkaitan dengan kegiatan di Lapas Pemuda Kelas III Langkat. Kegiatan yang tidak didukung kebenarannya dengan bukti dan fakta, berpotensi menggiring opini publik seharusnya dapat diberikan sanksi.

Ia menilai bahwa penyebaran informasi hoaks bukan hanya pelanggaran etika jurnalistik, tetapi juga dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.“ Selain melanggar kode etik jurnalistik, penyebaran berita bohong juga bisa dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ), serta pasal dalam KUHP.” Tegas Kenal Purba
Ia mengutip Pasal 390 KUHP yang menyatakan : “ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum penjara paling lama dua tahun. “

Di akhir pernyataannya, Kalapas Kenal Purba menegaskan komitmen Lapas Pemuda Kelas III Langkat dalam menjalankan tugas pemasyarakatan sesuai dengan visi dan misi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “ Kami terus berbenah, meningkatkan pengawasan dan memperbaiki sistem pembinaan bagi warga binaan. Kami juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa lapas ini bersih dari praktik illegal. Tuduhan yang tidak benar hanya akan mengganggu proses pembinaan yang selama ini telah berjalan dengan baik. “ Ujarnya.

Exit mobile version