Ketangkap Miliki Ganja, Pria 48 Tahun Ini Diboyong Ke Polsek Medan Baru

0

MEDAN | HMR 

Kamis, (07/01) sekira pukul 16.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Medan Baru lakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Tigor (48) warga Sei Blutu, Medan di pinggiran jalan Jalan Sei Asahan Medan.

Dijelaskan Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, bahwa tangkap tersebut berawal dari informasi warga yang mengatakan di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba dan menjadi lokasi mengisap narkoba jenis Ganja.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan yang akhirnya mendapatkan pelaku saat sedang berjalan kaki dan digeledah ditemukan kemudian 2 paket kecil ganja dan 5 lembar kertas tiktak warna putih dari kantong celana belakang pelaku.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru. Hasil dari introgasi, pelaku mengaku paketan ganja tersebut seharga Rp. 20.000,- dan akan digunakannya sendiri.” tutup Irwansyah.

Diketahui, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs 111 (1) UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. (Jansen)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *