Kinerja Polres Pelalawan Dipertanyakan, Pemilik Sawit Tuntut Keadilan
PELALAWAN, HARIANMEDIARAKYAT — Dalam upaya mencari keadilan, Parningotan Siregar, pemilik sah lahan, menghadapi kenyataan pahit. Pencurian berulang di kebun sawitnya di Bukit Kesuma telah dilaporkan ke Polres Pelalawan sejak 15 Juni 2022, namun hingga saat ini, tidak ada tersangka yang ditetapkan.
Meskipun Parningotan telah mengajukan laporan berkali-kali, hasilnya tetap nihil. Kuasa hukum Parningotan, Peri Andri Marolo Gultom, mengungkapkan kekecewaannya dalam sebuah konferensi pers. “Ini adalah penghinaan terhadap keadilan! Klien kami berhak atas perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya. Ia juga mengecam tindakan Propam yang mengembalikan mobil yang dicuri, menanggapi laporan dari Iwan Sarjono, pihak lawan yang tidak memiliki bukti yang kuat.
Peri menekankan, “Polres Pelalawan harus menunjukkan keberanian sebagai penegak hukum! Jika tidak, ke mana lagi kita bisa mencari keadilan? Dengan hampir tiga tahun tanpa tindakan jelas, kepercayaan masyarakat akan hancur dan kejahatan semakin merajalela.”
Dalam suasana tegang, suara Peri mencerminkan putus asa para pencari keadilan. Janji-janji pihak kepolisian tampak menguap dalam ketidakpastian hukum. Kasat Reskrim Polres Pelalawan saat dihubungi menjawab singkat, “Sore mas, masih dalam proses penyelidikan, sabar ya.” Meskipun ini diharapkan, kenyataannya tidak memberikan kepastian hukum yang diinginkan.
Parningotan berharap agar keadilan segera terwujud dengan penangkapan dan penetapan tersangka. Jika Polres Pelalawan terus gagal, keraguan terhadap kemampuan mereka sebagai penegak hukum akan semakin besar. Situasi ini menjadi perhatian bagi Kapolri agar menegakkan prinsip PRESISI (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) di seluruh jajaran kepolisian. (Tim)