Komnas Perlindungan Anak Minta Kebijakan ‘Normal Baru’ Sektor Pendidikan Dasar di Tunda

0
Harianmediarakyat.com – Kebijakan Tatanan Normal Baru untuk pemulihan sektor ekonomi Indonesia akibat dari Pandemi COVID 19  adalah sebuah keputusan pemerintah yang harus dipatuhi dengan syarat menegakkan disiplin Protokol Kesehatan Percepatan Penanganan Covid 19 yang dikeluarkan badan Kesehatan dunia (WHO) dan pemerintah Indonesia, namun tidak untuk sektor pendidikan atau kebijakan sekolah.

“Demi kepentingan terbaik anak khususnya hak anak atas perlindungan kesehatan serta rasa nyaman dari serangan virus corona,  Janganlah kita,  bangsa ini terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut”

Supaya kita tidak menyesal atas ketidakhatihatian kita menerapkan kebijakan normal baru disektor pendidikan, Komnas Perlindungan Anak meminta dan mengingatkan pemerintah untuk menunda the New Normal untuk sektor pendidikan sampai pemerintah bisa memastikan virus corona telah berlalu dari bumi ini khususnya di Indonesia.  demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media melalui rilisnya dalam rangka menyikapi rencana penerapan the new  Normal untuk sektor pendidikan di Indonesia  dari Surabaya, Jumat 30 Mei 2020.

Lebih lanjut Arist menjelaskan dalam rilisnya, bahwa sebelum pemerintah mengembalikan sekolah normal lama ke sekolah normal baru, selain pemerintah memastikan bahwa virus corona telah berlalu dan lingkungan sekolah sudah terbebas atau steril dari corona, pemerintah juga harus menyiapkan sarana dan prasarana lingkungan sekolah baik negeri dan swasta guna mengimplementasikan standar Protokol Kesehatan Covid 19 dan menjadikan protokol kesehatan menjadi budaya ditengah-tengah proses belajar mengajar.

Selain itu, untuk menerapkan the new normal sektor pendidikan dasar dan menengah atas ada konsekuensi satu kelas yang umumnya diisi dengan lebih dari 30 orang peserta didik, dengan protokol kesehatan Covid 19 jaga jarak maka harus ada pengurangan  peserta didik yang semula 30 orang menjadi 15 orang dalam satu kelas.

Itu berarti ada kewajiban penyediaan kelas baru dan penambahan sumberdaya guru.

Namun bisa  juga disiasati dengan menerapkan sistim bergantian (ship), yakni proses belajar mengajar sekolah dibagi menjadi dua,  pagi dan sore  dan dengan mengurangi jam belajar yang semula 7-8 jam dalam satu hari menjadi satu ship  belajar 4 jam. Namun  konsenkuensinya menambah sumberdaya guru.

Pertimbangan lain dalam penerapan Tatanan Normal Baru sektor pendidikan, siapa yang bisa menjamin dan mengawasi anak-anak peserta didik  untuk terus menjaga jarak, pakai maskers dan cuci tangan selama proses belajar mengajar. 

Karena dunia interaksi sosial anak harus dipahami cukup tinggi dan kebutuhan atas hak bermain seringkali tidak menyadari akan bahaya yang mengancam dirinya,  sementara orangtua atau penjemput anak sangat  dibatasi aksesnya.

 “Saya tidak bisa membayangkan jika seorang anak positif corona, sepulang dari sekolah lalu menularkan Virus Corona pada adik atau kakaknya bahkan seisi rumah anak apa jadinya masa depan keluarga itu, katanya.

Oleh karena itu, demi keselamatan dan perlindungan  anak dari serangan Virus Corona,  Komnas Perlindungan Anak meminta pemerintah untuk sungguh-sungguh  menunda dan tidak menerapkan kebijakan Tatanan Normal Baru khususnya sektor pendidikan yakni anak kembali ke sekolah normal baru sampai pemerintah bisa menjamin bahwa Indonesia sudah terbebas dari virus corona. 

Dan  dalam situasi ini konsekuensinya pemerintah harus hadir dan bisa menjamin biaya sekolah di rumah saja (pulsa, kuota, internet dan Wvi dan biaya lain -red) yang ditimbulkannya dengan menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)  tepat sasaran “by name by address”.

Disamping itu, mau tidak mau dalam menghadapi kehidupan normal baru sekolah,  pemerintah juga wajib menyiapkan guru-guru profesional di bidangnyanya dengan menggunakan informasi dan tehnologi (IT) , pungkasnya.

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan bagi anak-anak Indonesia , bersama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) disemua Kabupaten dan kota yang ada di Nusantara untuk segera menulis surat keberatan terhadap penerapan ‘the News Normal education Sector” dasar  dan menengah kepada  kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.

Dan  demi keselamatan serta perlindungan bagi anak-anak dari seragan virus corona kedua setelah penerapan the nws normal life bersama  LPA seNusantara  akan setia dan terus mengawal penerapan rencana  normal  baru sektor pendidikan di Indonesia, demikian Arist mengakhiri penjelasannya dalam rilisnya yang disebarkan kepada sejumlah jaringan media online di Indonesia.
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *