Korban ditetapkan tersangka, Dirkrimum Poldasu : Korban Membawa Senjata Tajam
HMR (Sumut) – Sat Reskrim Polrestabes menetapkan Dedi (21) warga Jalan Simpang Umar, Dusun VI, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, sebagai tersangka karena membunuh pria terduga begal yang merampas barang miliknya.
Dedi ditetapkan tersangka karena telah menghilangkan nyawa seseorang. Selain itu polisi juga memiliki beberapa alat bukti yang cukup seperti pisau yang digunakan, handphone pelaku begal yang diambil oleh tersangka saat RZ tewas dan pengakuannya.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan saat menikam terduga begal RZ (20) tidak dalam keadaan terdesak. Saat itu, usai keempat begal yang berhasil merampas handphonenya langsung mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Namun, saat itu tersangka Dedi melakukan perlawanan dengan menarik RZ yang sudah berada di atas sepeda motor berboncengan dengan kawannya dan menikam bagian pinggang RZ.
“Tersangka Dedi juga menghujamkan bagian dada RZ sebanyak tiga kali hingga menyebabkan terduga begal itu tewas. Sementara itu tiga teman RZ yang membegal tersangka melarikan diri,” katanya didampingi Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, Sabtu (1/1).
Tatan menjelaskan, saat kejadian tersangka Dedi telah mempersiapkan senjata tajam yang disimpan di sakunya. Ia mengaku membawa sajam untuk menjaga diri karena khawatir melintas di Jalan Sei Beras Sekata, rawan aksi kejahatan.
“Jadi si pelaku begal itu melarikan diri, karena dia duduk di bagian belakang ditarik tersangka kemudian ditusuk pinggang sebelah kanan lalu terjatuh. Kemudian sempat berdiri dan ditikam 3 kali ke arah dada,” jelasnya tersangka juga memiliki keahlian bela diri silat sehingga berani melakukan perlawanan.
Tatan menerangkan, polisi masih memburu tiga terduga begal lainnya yang masih melarikan diri dan sudah mengantongi identitas para pelaku begal yang merampas handphone milik tersangka Dedi.
“Terhadap tersangka Dedi tidak ditahan. Karena bersikap kooperatif, menyerahkan diri dan keluarga juga menjamin kalau tersangka tidak akan melarikan diri,” terangnya sembari menambahkan tersangka Dedi dikenakan Pasal 351 ayat 3 juncto undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa 22 Desember 2021 warga Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dihebohkan atas peristiwa penemuan mayat seorang pria yang tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi luka akibat senjata tajam.
Atas penemuan mayat itu Polsek Medan Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Lalu akhirnya terungkap identitas korban bernama Reza, warga Jalan Flamboyan Raya, yang diduga satu dari empat pelaku pembegalan terhadap Dedi.
Sementara itu Dedi mengaku melakukan penikaman terhadap Reza karena berdalih untuk membela diri saat dibegal. (HMR).