Korban Kecewa, Rika Rosario di Vonis Ringan Oleh Majelis Hakim
HarianMediaRakyat.com – Rika Rosario Nainggolan (31) terdakwa kasus penganiayaan Rhama Dhea Saraswara hanya dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis tersebut di nilai korban Dhea terbilang ringan.
Perkara ini, hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Padahal, perkara ini belum ada perdamaian maupun permintaan maaf “Saya sangat kecewa. Tak ada keadilan buat saya. Karena belum ada perdamaian dan permintaan maaf. Harusnya hakim menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa. Apalagi terdakwa merupakan anak mantan pejabat,” sebut Dhea.
Oleh karena itu, sambung Dhea, saya akan menyurati Ketua PN Medan dan Kajari Medan.
“Saya harap dengan mengirim surat resmi ke pimpinan PN Medan dan Kejari Medan, saya dapat keadilan,” tegasnya mengakhiri.
Diketahui, dalam membacakan putusan, Hakim Hendra di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/6), mengatakan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rika Rosario Nainggolan selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Dalam putusannya, Majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing dan Joice Sinaga. Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana di depan umum.
“Perbuatan terdakwa Rika Rosario Nainggolan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Tentang Penganiayaan,” tandas hakim Hendra.
Terpisah, saat di konfirmasi, Rika Rosario merasa lega atas putusan Hakim, kedepannya dirinya akan bersikap lebih baik dan belajar dari persoalan yang sudah dilaluinya.