KPAI : Pasca Sanksi Administrasi Dari Sudin Lingkungan Hidup, Pencemaran Batu Bara Di Marunda Masih Terus Terjadi
HMR (Jakarta Utara) – Dampak pencemaran batu bara di Rusun Marunda masih dirasakan warga hingga hari ini, Sabtu (19/3).
Dijelaskan Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari sejumlah informasi yang berhasil diperolehnya, anak-anak dan orang dewasa masih terus menjadi korban akibat polusi yang ditimbulkan oleh penggunaan batu bara oleh PT KCN.
Adapun yang paling banyak dikeluhkan warga ialah sakit iritasi mata, penyakit pernafasan seperti batuk, pilek dan radang tenggorokan juga masih banyak dialami warga rusun Marunda.
Selain itu, warga juga keluhkan abu batu bara yang kerap masuk kerumah sehingga menempel di lantai-lantai rumah dan perabotan milik warga.
“Dari keluhan itu, kami memiliki sejumlah foto warga yang mengalami iritasi pada mata, baik anak-anak maupun orang dewasa akibat debu batu bara, mata merah dan gatal. Oleh karena itu, perlu kehadiran Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, yang menurut warga belum hadir hingga saat ini”, ungkap Retno.
Jika membahas dampak pencemaran batu bara, maka penelitian Greenpeace Indonesia (2015) dapat dijadikan rujukan untuk mengetahui seberapa besar dampaknya bagi manusia yang berada dekat dengan sumber pencemaran, Penelitiannya berjudul Kota Batu Bara dan Polusi Udara tersebut mengungkapkan bahwa polusi udara merupakan pembunuh senyap yang menyebabkan 3 juta kematian dini (premature death) di seluruh dunia. Pembakaran batu bara adalah salah satu kontributor terbesar polusi yang menyebabkan peningkatan risiko kanker paru-paru, stroke, penyakit jantung, dan penyakit pernapasan.
Sementara itu, Badan Energi Internasional (IEA) mengungkapkan bahan bakar fosil batu bara menyumbang 44% dari total emisi CO2 global. Pembakaran batu bara adalah sumber terbesar emisi gas GHG (greenhouse gas), yang memicu perubahan iklim. Batu bara yang dibakar di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memancarkan sejumlah polutan seperti NOx dan SO2, kontributor utama dalam pembentukan hujan asam dan polusi PM2.5. Masyarakat ilmiah dan medis telah mengungkap bahaya kesehatan akibat partikel halus (PM2.5) dari emisi udara tersebut. PLTU batu bara juga memancarkan bahan kimia berbahaya dan mematikan seperti merkuri dan arsen.
“Hasil penelitian Greenpeace Indonesia tersebut, harus menjadi landasan kebijakan Negara untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga Rusun Marunda, terutama anak-anak yang merupakan kelompok rentan, yang jangka panjang bisa saja mengalami sakit kanker paru, stroke dan sebagainya. Kelak Negara akan menanggung beban dampak tersebut”, ujar Retno.
Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara Berikan Sanksi PT KCN
Hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, terhadap PT KCN telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan kepada PT KCN. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN. Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan. Sebelumnya, masyarakat di sekitar pelabuhan Marunda tersebut mengeluhkan pencemaran debu batubara dari kegiatan bongkar muat di sana.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, menyatakan bahwa PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item, di antaranya pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup Nomor : 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut.
“Sanksi tersebut harus disertai dengan pengawasan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan lembaga lain yang independen, misalnya WALHI dan JATAM”. ujar Retno.
Rekomendasi
1. KPAI menyampaikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas LH Jakarta Utara yang sudah menjatuhkan sanksi adminstratif kepada PT KCN yang terbukti telah melakukan pencemaran dan melanggar peraturan perundang-undangan. Meski pengurus Forum Warga menyatakan bahwa Sudin LH Jakarta Utara sebenarnya sudah mengetahui pencemaran batu bara oleh PT KCN sejak tahun 2019, namun baru memberikan saksi pada tahun 2022. Tentu saja keterangan ini perlu dikonfirmasi kepada pihak Sudin LH Jakarta Utara;
2. KPAI mendorong adanya pengawasan baik dari pemerintah pusat (Kementerian Lingkungan Hidup), Pemerintah Daerah (melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi), dan melibatkan pihak independen seperti WALHI Jakarta dan JATAM, terkait pelaksanaan dari sanksi yang sudah dijatuhkan terhadap PT KCN. Karena ada 32 item yang wajib dipenuhi oleh PT KCN, diantaranya : membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan; memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara; menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile); mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara; wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara; wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan, dll.
“Meskipun PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadikan abu batu bara bukan termasuk limbah B3, namun persoalan kualitas udara tetap menjadi persoalan yang butuh mendapat perhatian. Bukan lagi karena faktor abu terbang dari hasil pembakaran batu bara masuk kategori limbah B3 atau tidak, namun persoalannya adalah pencemaran yang mengancam Kesehatan masyarakat, termasuk anak-anak ”, pungkas Retno.
Retno menambahkan, Bila merujuk pada konstitusi, adanya PP 22/2021 tidak menggugurkan kewajiban pemerintah dalam menjamin lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan, bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam konteks konstitusi, mendapat lingkungan hidup yang baik adalah hak asasi manusia yang seharusnya menjadi prioritas negara untuk dilindungi. (Nardo)