DJP Ambil Langkah Tegas Usai KPK Tetapkan Tersangka OTT Korupsi

0

HARIANMEDIARAKYAT, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi di lingkungan DJP.

Berdasarkan konferensi pers KPK pada Jumat pagi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya merupakan pejabat atau pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

DJP menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai integritas institusi. DJP menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.

Sejalan dengan hal tersebut, DJP menyatakan akan bersikap kooperatif dan koordinatif dengan KPK, termasuk memberikan dukungan penuh serta informasi yang dibutuhkan guna mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada aspek kepegawaian, DJP akan menindaklanjuti secara cepat dan tegas. Terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. DJP juga akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dan menjatuhkan sanksi maksimal apabila terbukti bersalah.

DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan penanganan perkara tidak mengganggu hak serta layanan wajib pajak. Selain itu, DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan sistem pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, berkoordinasi dengan DJP dan asosiasi profesi, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022.

DJP turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. DJP menegaskan komitmen untuk terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, serta memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan guna mendukung kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Selain itu, DJP mengajak seluruh pegawai di seluruh Indonesia untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi. DJP juga mengimbau wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

Saluran pengaduan DJP dapat disampaikan melalui Kring Pajak 1500200 atau (021) 52970777, email [email protected] dan [email protected], situs pengaduan.pajak.go.id, surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak atau pimpinan unit vertikal, tatap muka dengan helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA), serta melalui Portal Wajib Pajak.

DJP menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terukur dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
(Agung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *