Kuasa Hukum Antonius Tumanggor Sebut Mediasi Gagal, Singgung Dugaan Permintaan Uang Damai Rp1,2 Miliar

MEDAN, HARIANMEDIARAKYAT – Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, SH., MH. & Rekan, mengungkapkan alasan gagalnya upaya mediasi dalam perkara yang melibatkan kliennya. Menurut pihak kuasa hukum, proses perdamaian tidak berlanjut setelah muncul dugaan permintaan uang damai sebesar Rp1,2 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Fernando Raja Sipahutar saat menggelar konferensi pers di Kantor Building Sopo, Jalan Mesjid, Medan, Senin (29/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Fernando didampingi Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul, Junus Banjarnahor, tokoh masyarakat St. A. Manulang, serta Pak Sihaloho yang disebut ikut terlibat dalam upaya mediasi.

Fernando mengaku terkejut ketika mengetahui adanya dugaan permintaan uang perdamaian senilai Rp1,2 miliar disebut dituliskan langsung oleh pelapor

“Sejak awal kami sangat terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Klien kami juga memiliki itikad baik. Namun, menurut informasi yang kami terima dari tim mediasi, muncul dugaan permintaan uang damai sebesar Rp1,2 miliar sehingga proses perdamaian tidak dapat dilanjutkan,” ujar Fernando.

Fernando menilai permintaan tersebut tidak wajar. Menurutnya, kliennya juga menjadi sasaran penggiringan opini melalui berbagai informasi yang beredar di media sosial maupun aksi unjuk rasa yang berlangsung di DPRD Kota Medan dan kantor DPD Partai NasDem.

Meski demikian, Fernando menegaskan hal tersebut merupakan penilaian dari pihaknya dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Terkait perkara yang dilaporkan, Fernando menyampaikan Antonius membantah melakukan pemukulan maupun pengeroyokan terhadap pelapor. Namun, ia mengakui sempat terjadi cekcok mulut pada saat peristiwa berlangsung.

“Klien kami membantah melakukan pemukulan ataupun pengeroyokan. Yang terjadi hanya cekcok mulut,” katanya.

Fernando juga menjelaskan Antonius belum memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik karena sedang menjalankan tugas kedewanan bersama DPRD Kota Medan di Bandung dan Bogor.

“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik dan meminta penjadwalan ulang. Klien kami siap memberikan klarifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Pak Sihaloho yang disebut sebagai perwakilan dalam proses mediasi mengaku menyaksikan langsung pelapor menuliskan nominal Rp1,2 miliar di atas secarik kertas sebagai syarat perdamaian. Menurutnya, karena permintaan tersebut dianggap tidak wajar, mediasi akhirnya tidak dilanjutkan.

Pada kesempatan yang sama, Lantur Tumangger, SH., mengatakan pihaknya juga memperoleh informasi mengenai saksi yang akan dihadirkan pelapor, meski diduga tidak berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

“Informasi yang kami terima, pelapor meminta seseorang yang tidak berada di lokasi kejadian untuk dijadikan saksi. Hal itu tentu akan kami pertanyakan dalam proses hukum nanti, karena berdasarkan keterangan kepling dan masyarakat, saat kejadian tidak ada pengeroyokan, melainkan hanya cekcok mulut,” ujarnya.

Lantur menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan menerima keterangan dari warga sekitar yang menyebut tidak terjadi pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan.

Wartawati Mengaku Dibentak Saat Mencari Konfirmasi

Di sisi lain, seorang wartawati berinisial NH mengaku mengalami perlakuan yang membuatnya trauma saat mendatangi kediaman pelapor di kawasan Sei Agul, Medan, Jumat (3/7/2026).

NH mengatakan kedatangannya bertujuan meminta konfirmasi terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai perkara tersebut sebagai bagian dari tugas jurnalistik dan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Menurut pengakuan NH, pelapor merespons dengan nada tinggi dan meminta agar Antonius Tumanggor datang meminta maaf.

“Saya dikeroyok sekeluarga. Suruh Tumanggor minta maaf ke saya,” ujar NH menirukan ucapan pelapor.

Saat NH menanyakan informasi mengenai upaya perdamaian, termasuk isu uang sebesar Rp30 juta, pelapor disebut kembali bereaksi emosional.

“Kamu disuruh Tumanggor ke sini? Suruh dia minta maaf ke saya,” kata NH menirukan ucapan pelapor sambil menyebut pelapor memukul meja.

NH juga mengaku salah seorang anggota keluarga pelapor kemudian meminta dirinya segera meninggalkan lokasi. Karena situasi dinilai tidak kondusif, ia memilih mengakhiri wawancara dan meninggalkan tempat tersebut.

Menurut NH, saat dirinya menanyakan bukti dugaan pengeroyokan, pelapor menyarankan agar bukti tersebut ditanyakan kepada pihak terlapor berupa rekaman CCTV karena menurut pelapor dirinya tidak memiliki rekaman tersebut.

NH berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor RMS belum memberikan tanggapan atau konfirmasi atas pernyataan kuasa hukum Antonius Tumanggor maupun keterangan NH. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi.

(APC)

Exit mobile version