Kuras Aset Perusahaan, Office Boy Dibekuk Polisi di Rumahnya
MEDAN, HARIANMEDIARAKYAT
“Sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, akhirnya tercium juga”, begitulah peribahasa yang cocok disematkan kepada IW (47) seorang office Boy di PT. Perdana Agro di kawasan Komplek Multatuli, Jalan. H.Misbah Medan.
Aksi IW yang merupakan warga di Klambir V ini tergolong nekat, pasalnya dalam menjalankan aksinya ia sudah merencanakan terlebih dahulu aksinya tersebut. Ia pun akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan dengan sangkaan melakukan pencurian aset milik perusahaan.
Dari tangan Pelaku berinisial IW (47) saat diringkus di rumahnya, Jalan Klambir. Pelaku mengaku telah menguras aset perusahaan berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 3 (tiga) unit laptop, 3 (tiga) unit monitor komputer, 3 (tiga) unit CPU komputer.
Dalam tempo singkat, Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut. Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih mengatakan, bahwa pada Jumat (3/5/2024) lalu, salah satu saksi di lokasi melihat ruangan sudah acak-acakan dan melihat beberapa barang di ruangan telah hilang.
“Pada hari Jumat (3/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB, kita ada menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan di salah satu toko di Komplek Multatuli, Jalan H. Misbah Medan” ucapnya, Sabtu (4/5/2024).
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Medan Kota langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya melakukan penyelidikan.
Usai dilakukan penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota kemudian melakukan olah TKP dan mengecek CCTV sehingga dengan cepat terduga pelaku berhasil diidentifikasi.
“Usai melakukan olah TKP dan mengecek CCTV, alhamdulillah dalam waktu 1×24 jam terduga pelaku berhasil kita amankan yang tidak lain adalah karyawan perusahan tersebut,” bebernya.
Pelaku berinisial IW (47) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota di rumah Jalan Kelambir V, mengaku membawa hasil curian 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 3 unit laptop, 3 unit monitor komputer, 3 unit CPU komputer dan 1 topi warna merah seperti yang terekam di CCTV.“Pelaku ini merupakan karyawan perusahan tempat dirinya bekerja,” ungkapnya.
Terhadap pelaku, petugas mengenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara maksimal.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih mengimbau, perusahaan terkhusus di wilayah hukum Medan Kota untuk tetap waspada, agar tidak menjadi korban aksi kejahatan.“Sebab aksi kejahatan tidak mengenal waktu dan tempat,” pungkasnya.
Sementara itu, Elsen selaku Pelapor didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Budi D.Simanungkalit S.H, M.H, CPM mengaku puas dengan Kinerja Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang terbukti menindaklanjuti Laporannya itu.
Senada dengan Elsen, Budi D.Simanungkalit S.H, M.H, CPM menyampaikan Apresiasi serta juga berharap agar penyidik melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya sebagaimana dalam kasus IW (47) ini agar kasus ini terang benderang,” tutup Budi diruang kerjanya. (Red)