Lagi Tunggu Pembeli, Dua Bandar Sabu Ditangkap Polsek Medan Sunggal

0

Medan | HMR 

Petugas Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali menangkap dua pria berinisial KA (25) dan RT (26) masing-masing warga Perumnas Helvetia Medan beserta barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu di Jalan Kemuning Raya, Perumnas Helvetia, Senin (12/05/2021) sekira pukul 17.00 wib.

“Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua pelaku di seputaran lokasi yang diduga menunggu pembeli narkoba,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi, Rabu (19/05/2021) di mako Polsek Sunggal.

Tidak mau ketinggalan, lanjutnya, petugas yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu I. Sofie, SH langsung meluncur ke lokasi yang disebut dalam informasi tersebut.

“Benar saja, sewaktu tiba di lokasi, team berhasil menemukan keduanya sehingga langsung didekati, namun KA berupaya menyimpan sabu yang dipegangnya dengan cara memasukkan sabu tersebut kedalam mulutnya, namun tindakan tersebut diketahui petugas dan berhasil mengamankan sabu tersebut,” tambah Kanit AKP Budiman. 

Saat ini, Pungkasnya, kedua pelaku telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 ayat 1  UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Gung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *