LAPAS PEMUDA LANGKAT BANTAH ADANYA WARGA BINAAN BEBAS MENGGUNAKAN HP DAN MELAKUKAN PENIPUAN ONLINE

Langkat-HarianmediaRakyat.com
Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Pemuda Kelas III Langkat secara tegas membantah pemberitaan yang menyebutkan adanya kegiatan lodes dan bebasnya warga binaan menggunakan HP di Lapas Pemuda Kelas III Langkat. Ia menyebutkan berita tersebut tidak benar dan sangat merugikan citra lembaga.
“ Terkait isu-isu yang diberitakan oleh salah satu media online, saya pastikan itu tidak ada. Di Lapas Pemuda Kelas III Langkat kita menyediakan Wartelsuspas yang bisa digunakan oleh warga binaan untuk menghubungi keluarga mereka. Dan penggunaan wartelsuspas juga langsung di awasi secara ketat dan melekat oleh petugas pengamanan, “ ujar Kenal Purba selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat.
Salah satu narapidana yang bernama iqbal mengatakan bahwa tidak adanya kegiatan lodes didalam Lapas Pemuda Kelas III Langkat. “ Tidak, Tidak ada itu kamar lodes disini, kami aja gak ada yang berani punya hp disini, apalagi kami ngelodes ? manalah kami berani. Soalnya kalau sampai kedapatan, pasti kami di Register F bahkan di straffcell, pembatasan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat ataupun dipindahkan ke lapas lain. Kami sudah nyaman menjalankan pembinaan disini, disini petugasnya ramah, pembinaan yang kami dapat juga sudah sesuai prosedur seperti pembinaan kerohanian ataupun pembinaan kemandirian. “ Ujarnya.
Narapidana lainnya juga mengatakan dengan tegas bahwa di Lapas Pemuda Kelas III Langkat warga binaan tidak bisa bebas menggunakan HP, tapi boleh menghubungi keluarga hanya lewat wartelsuspas dan tetap diawasi ketat oleh petugas pengamanan.
“ Tidak ada kami disini bebas menggunakan HP, kami kalau mau komunikasi ke keluarga lewat wartelsuspas aja, itupun diawasi dan di pantau ketat oleh petugas yang berjaga di wartel itu. Jadi gak mungkin kami ngelodes orang dari dalam Lapas ini. “ Ujar krispo dengan tegas.
Kasubsi Keamanan dan Ketertiban menyatakan bahwa selalu dilakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan secara rutin setiap minggu di Lapas Pemuda Kelas III Langkat dan memastikan tidak adanya peredaran HP di dalam Lapas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. “ Saya beserta jajaran pengamanan rutin melakukan penggeledahan kamar hunian secara insidentil setiap minggu, saya memastikan tidak ada kegiatan seperti itu di lapas ini, manakala ada informasi A1 terkait kegiatan seperti itu bisa lapor ke nomor layanan pengaduan Lapas Pemuda Langkat, agar segera kita tindak lanjut. “ Ujar H. Sitorus
Lebih lanjut, Kalapas menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap media online yang bersangkutan, ia menilai bahwa penyebaran informasi hoaks bukan hanya pelanggaran etika jurnalistik, tetapi juga dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.“ Selain melanggar kode etik jurnalistik, penyebaran berita bohong juga bisa dijerat dengan undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ), serta pasal dalam KUHP.” Tegas Kenal
Ia mengutip Pasal 390 KUHP yang menyatakan : “ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum penjara paling lama dua tahun. “
Di akhir pernyataannya, Kalapas Kenal Purba menegaskan komitmen Lapas Pemuda Kelas III Langkat dalam menjalankan tugas pemasyarakatan sesuai dengan visi dan misi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “ Kami terus berbenah, meningkatkan pengawasan dan memperbaiki sistem pembinaan bagi warga binaan. Kami juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa lapas ini bersih dari praktik illegal. Tuduhan yang tidak benar hanya akan mengganggu proses pembinaan yang selama ini telah berjalan dengan baik. “ Ujarnya.