Majelis Hakim Putuskan Perkara Terdakwa Seri Ukur Ginting

0
HMR – Sidang Perkara No:405/Pid B/2021/PN Stbt Kembali di gelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Setabat,Jalan Proklamasi Stabat Langkat Sumatera Utara Jumat(17/9/2021).
Sidang dengan Agenda Membacakan Putusan Dipimpin Ketua Majelis Hakim Asad Rahim SH MH,setelah mempertimbangkan seluruh Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU),Keterangan Para Saksi Saksi maupun keterangan para terdakwa di Persidangan dan melihat bukti bukti yang ada dan juga Nota Pembelaan/Pledoi dari Penasehat Hukum Para Terdakwa,Majelis Hakim menilai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terlalu tinggi.
Selain itu Majelis Hakim Juga mempertimbangkan kesehatan Terdakwa Seri Ukur Ginting dan Terdakwa Rasita Beru Ginting yang mana adalah seorang Istri dan Ibu dari Anaknya yang masih Kecil dan juga Para Terdakwa berperilaku sopan didalam persidangan,akhirnya Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara ini dengan memberikan Putusan Bahwa Para Terdakwa dinyatakan terbukti  Bersalah sesuai dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum yakni Melanggar Pasal 335 KUHP menghukum Para Terdakwa dengan Hukuman Penjara Masing masing dengan Hukuman Penjara”,untuk terdakwa (I) Seri Ukur Ginting Als Okor dengan Hukuman Penjara Satu Bulan Limabelas Hari (1,5 Bulan) dan menyatakan terdakwa tetap ditahan sebagai tahanan rumah.
Terdakwa (II) Rasinta Beru Ginting dengan Hukuman Tiga(3) Bulan Penjara dan menyatakan tetap menjalani sebagai tahanan Rumah dan Untuk Terdakwa(III) Pardianto Ginting dengan Hukuman Empat(4) Bulan Penjara serta tetap berada dalam tahan Rumah Tahanan Negara.
Hukuman untuk semua terdakwa dipotong selama menjalani penahanan sejak di tingkat penahanan pihak Penyidik Polres Langkat menyatakan barang bukti berupa Flashdisc yang berisi rekaman pembicaraan yang direkam saksi di kantor kepala desa Basilam Bukit  Lambasa untuk dimusnahkan dan membebankan Biaya Perkara Sebesar Rp 7.000 (Tujuh Ribu Rupiah) Kepada Para Terdakwa.
Setelah Pembacaan Putusan,Penasehat Hukum Terdakwa DR Minola Sebayang SH MH mengatakan,”Kami sangat Menghormati Keputusan Majelis Hakim”walaupun Putusan itu tidak sesuai denga apa yang kami inginkan dalam Nota Pembelaan Kami dengan begitu untuk selanjutnya Kami akan berkordinasi dengan Klayen kami dalam menyikapi Putusan ini,untuk sementara kami menyatakan Pikir pikir dan menunggu langkah selanjutnya selama Tujuh (7) hari kedepan terang Minola Sebayang.
(Raid) 
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *