Menteri ATR/BPN Imbau Pemilik Sertipikat Lama Segera Mutakhirkan Data
Makassar, HARIANMEDIARAKYAT – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah terbitan lama agar segera melakukan pemutakhiran data untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan. Imbauan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Nusron menjelaskan bahwa tumpang tindih sertipikat umumnya terjadi karena sertipikat lama belum masuk ke dalam database digitalisasi pertanahan. Kondisi ini membuat bidang tanah terbaca kosong di sistem, sehingga berpotensi diterbitkan sertipikat baru ketika ada pemohon lain yang melengkapi dokumen fisik, yuridis, dan historis tanah.
Menurut Nusron, sertipikat terbitan 1961 hingga 1997 menjadi kategori paling rawan tumpang tindih karena pada masa itu infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi belum memadai. Ia mengingatkan masyarakat untuk aktif menjaga aset tanah, terutama dengan memastikan batas-batas tanah dan koordinasi dengan perangkat desa tetap terjaga.
Masyarakat juga diminta memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek informasi dasar bidang tanah, memantau layanan, serta memastikan data yang tercatat di sistem sudah benar sebelum melakukan pemutakhiran di kantor pertanahan.
Nusron menegaskan bahwa digitalisasi layanan dan penguatan SDM saat ini merupakan bagian dari proses pembenahan di kementeriannya. Ia berharap masyarakat segera melakukan pengecekan ulang sertipikat lama untuk mencegah konflik pertanahan di kemudian hari.
Ia juga meminta dukungan kepala daerah, camat, lurah, hingga RT/RW untuk mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertipikat. Jika diperlukan, kantor pertanahan siap melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keakuratan data bidang tanah. (Agung)
