Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa
Bandung, HARIANMEDIARAKYAT – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf guna memberikan perlindungan hukum, mencegah sengketa, serta memaksimalkan pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat. Pernyataan ini disampaikan saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 25 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Kantor PWNU Jawa Barat, Bandung, Kamis (5/12/2024).
“Jika ada pesantren yang belum bersertipikat, daftarkan segera agar tidak terjadi konflik,” ujar Nusron Wahid.
Ia juga mengungkapkan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah membantu percepatan legalisasi aset, termasuk tanah masyarakat, instansi, BUMN, dan tanah wakaf. Hingga kini, lebih dari 120 juta bidang tanah telah terdaftar, dan upaya ini terus berlanjut.
Ketua PWNU Jawa Barat, Juhadi Muhamad, menyambut baik sinergi ini dan berharap kerja sama dapat menyelesaikan permasalahan aset NU di Jawa Barat. “Kerja sama ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan PR terkait aset NU,” ungkapnya.
Sebagai wujud nyata program ini, Menteri ATR/Kepala BPN turut menyerahkan tiga sertipikat tanah wakaf di Kabupaten Bandung Barat, yang akan digunakan untuk rumah ibadah dan yayasan pendidikan.
Hadir dalam acara ini Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis; serta Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Yanuar Hikmat Ginanjar beserta jajaran. (ZT)