Menteri ATR/BPN Saksikan Penandatanganan MoU Sertipikasi Tanah Lembaga Keagamaan di Sulut

MANADO, HARIANMEDIARAKYAT – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan sejumlah lembaga keagamaan dalam rangka percepatan sertipikasi tanah. Kegiatan ini berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Kantor Gubernur Sulut, Kamis (17/07/2025).
Penandatanganan ini bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset-aset tanah milik lembaga keagamaan. Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut pasca MoU dengan kerja sama teknis yang konkret di lapangan.
“Tinggal implementasinya. Segera tindak lanjuti dengan perjanjian kerja sama dan permudah prosesnya di lapangan. Kalau bisa, buat loket khusus untuk lembaga keagamaan agar jalurnya tidak perlu antre,” ujar Nusron.
Ia juga menyoroti rendahnya tingkat legalisasi aset keagamaan di Indonesia. Menurutnya, tanah-tanah milik lembaga keagamaan dari berbagai agama masih banyak yang belum tersertipikasi.
“Di tingkat pusat sudah ada MoU dengan MUI dan stakeholder keagamaan lainnya. Kini tinggal bagaimana di daerah menindaklanjuti agar sertipikasi bisa segera rampung,” jelasnya.
Menteri Nusron juga mendorong Kementerian Agama untuk mempercepat penerbitan akta wakaf, yang kerap menjadi kendala dalam proses sertipikasi tanah wakaf.
“Kami mohon kepada Pak Kanwil Kemenag, percepat penerbitan akta wakaf. Tolong carikan SDM terbaik agar proses ini bisa berjalan lebih cepat,” pintanya.
Kerja sama kali ini dilakukan antara Kanwil BPN Provinsi Sulut dengan berbagai organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM), Keuskupan Manado, Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM), serta Gereja Masehi Hari Ketujuh Advent (GMHK).
Acara ini juga dihadiri oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulut Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, serta unsur Forkopimda.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pelayanan pertanahan yang inklusif, profesional, dan terpercaya, demi tercapainya legalisasi aset secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. (Agung)