Meri Yanti Keliat Tak Terima Pembayaran Hasil Penjual Tanah Dari Penerima Kuasa Jual

0

DELI SERDANG | HMRC

Pengadaan lahan Pasar Pancur Batu di Dusun I, Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tuai permasalahan baru. Pasalnya salah satu ahli waris pemilik tanah, Meri Yanti Beru Keliat mengadu tak menerima pembayaran dari penerima kuasa jual.

“Saya belum menerima pembayaran dari Rp 7 miliar pembayaran tahap pertama yang sudah dibayarkan Pemkab Deli Serdang,” jelas Meri Yanti Beru Keliat.  

Diketahui, Proyek pengadaan lahan tersebut berada di pos Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Deli Serdang. Dalam negosiasi harga telah disepakati Rp 447.126 per meter. Luas keseluruhan lahan 32.914 meter. Jadi, total yang harus dibayar Pemkab Deli Serdang adalah sekitar Rp 14.720.000.000.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam sebuah berita acara, Jumat 29 November 2019, yang ditandatangani pejabat pelaksana teknis kegiatan, Gelora Sembiring, SE, MAP, bersama TYT selaku kuasa jual pemilik tanah dan diketahui Kadisperindag Kabupaten Deli Serdang, Ir Ramli Refis, MSi.

Pembayaran juga disepakati dalam dua tahap. Tahap pertama sudah dibayar Desember 2019 sebesar Rp 7 miliar dan sisanya Juli 2020 sebesar Rp 7.720.000.000. Cuma untuk tahap kedua kabarnya sampai sekarang belum dibayarkan Pemkab Deli Serdang.

Seiring berjalannya waktu, kesepakatan yang telah dibuat pun jatuh tempo. Salah seorang ahli waris pemilih lahan, Meri Yanti, yang mengaku belum menerima uang ganti rugi, kemudian mempertanyakan kepada TYT.

Meri Yanti tak mendapatkan jawaban pasti. Lalu, Meri Yanti mendatangi notaris Yus dan pihak Pemkab Deli Serdang. Meri Yanti pun kembali kecewa. Tidak ada jawaban pasti kapan tanahnya akan dibayar.

Kesal, kecewa dan merasa telah dibohongi. Semua bercampur aduk jadi satu. Meri Yanti pun memilih mengadukan TYT ke Mapoldasu sesuai surat tanda bukti laporan polisi nomor: STTLP/1635/V/ 2020/Sumut/SPKT I tertanggal 30 Agustus 2020 yang ditandatangani KA SPKT Ub Ka Siaga I Komisaris Polisi Saiful.

“Udah habis kesabaranku bang. Semuanya tak memberi jawaban pasti kapan tanah kami dibayar lunas. Sementara pelepasan hak dan ganti rugi (PHGR) dengan nomor 28 yang dibuat notaris tertangal 19 Desember 2019 sudah terlaksana,” kata Meri Yanti.

Yang paling menyakitkan lagi, ungkap Meri Yanti, pihaknya mendengar pembayaran tahap I telah diterima TYT sebesar Rp 7 miliar melalui rekening Bank Sumut tertanggal 23 Desember.

“Empat orang pemilik lahan yaitu Rahap Tarigan, Robinson Sinulingga, Marthalena Beru Ginting dan Sabarita Beru Sinulingga, sudah menerima pembayaran tahap I pada Desember 2019 lalu. Sedangkan saya sampai sekarang belum menerima apapun. Dikiranya apa saya ini,” tandas Meri Yanti.

Meri Yanti pun berharap Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar, MSi, memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporannya tersebut. “Sebab, ini meyangkut uang negara,” ujar Meri Yanti. 

Terpisah saat dikonfirmasi melalui whatsapp Messager, Senin (19/10), Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Irwan Anwar hingga berita ini dinaikan belum juga memberikan penjelasan prihal perkembangan kasus laporan Meri Yanti Keliat. 

(RD) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *