Miliki Sabu, Dua Pecandu Diboyong ke Polsek Medan Baru

0

MEDAN | HMR 

Polsek Medan Baru tangkap dua pecandu Narkotika jenis sabu, keduanya berinisial RS (24) warga jalan Pasar V Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan AP (30) warga jalan Dusun X Gang Sepakat Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kepada awak Media, Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus SHMH mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap dari jalan Keramat Indah Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari warga bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, pada pukul 18.00 Wib, petugas melihat  2  tersangka sedang melintasi di jalan tersebut. selanjutnya petugas pun melakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledah, dari kedua pelaku ditemukan satu paket kecil dari gengaman tangan kiri pelaku. Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru,” beber Irwansyah.

Hasil introgasi, pelaku mengaku membeli sabu tersebut secara patungan di  jalan Jermal XV seharga Rp. 50.000,- (Limpul)  dan akan menggunakan sabu tersebut secara bersama, Tutup Iptu Irwansyah Sitorus. (Raid)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *