Modernisasi Layanan Pertanahan, Warga Kota Medan Dihimbau Gunakan Sertipikat Elektronik
Medan, HARIANMEDIARAKYAT — Kantor Pertanahan Kota Medan menghimbau masyarakat untuk beralih dari sertipikat tanah analog ke sertipikat elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan yang lebih modern, aman, dan tertib administrasi. Program sertipikat elektronik ini merupakan kebijakan nasional yang bertujuan memberikan kemudahan sekaligus perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemegang hak atas tanah.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP. Menurutnya, peralihan ke sertipikat elektronik menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Sertipikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat analog, namun dikelola melalui sistem digital yang aman dan terintegrasi.
Program alih media sertipikat ini dilaksanakan di seluruh wilayah Kota Medan dan dapat diikuti oleh masyarakat yang telah memiliki sertipikat tanah fisik. Pelayanan dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Medan dengan prosedur yang jelas dan transparan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait keamanan data maupun keabsahan sertipikat. Layanan dibuka setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB.
Alih media ke sertipikat elektronik dilakukan untuk meminimalisir risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan sertipikat. Selain itu, sistem digital memungkinkan pengecekan data yang lebih mudah, percepatan layanan, serta mendukung penerapan pemerintahan berbasis elektronik. Dengan demikian, data pertanahan tersimpan lebih rapi, akurat, dan mudah ditelusuri.
Pemilik sertipikat yang ingin mengikuti program ini dapat mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Setelah proses verifikasi dan validasi, sertipikat analog akan dialihkan menjadi sertipikat elektronik yang tersimpan dalam sistem resmi Kementerian ATR/BPN.
Melalui program ini, Kantor Pertanahan Kota Medan berharap masyarakat mendukung transformasi digital demi terwujudnya pelayanan pertanahan yang modern, aman, dan terpercaya. (Agung)
