OJK Data Ulang Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending

0

Harianmediarakyat.com, Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mendata atas Batas maksimum pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap penerima dana yang saat ini sebesar Rp 2 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mempersiapkan Rancangan POJK fintech P2P lending sebagai tindak lanjut UU P2SK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan bahwa salah satunya akan diatur terkait dengan batas atas pendanaan fintech P2P lending.

“Sekarang sedang meminta masukan publik,” ucapnya melalui keterangan tertulis diterima, Sabtu (16/3/2024)

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan sempat mengusulkan kepada OJK agar besaran batas maksimum pendanaan ditambah. Kepala Humas AFPI Kuseryansyah menyampaikan bahwa OJK merespons baik terkait usulan AFPI tersebut.

“Kami dengar juga bahwa OJK merespons baik, akan memproses dan mengevaluasi, sedangkan berapa besarannya kami belum tahu,” ungkap dia.

Kuseryansyah mengatakan dalam riset yang dilakukan, AFPI mengusulkan batas atas pendanaan itu paling tidak besarannya mencapai Rp 6 miliar. Dia berharap agar besaran tersebut bisa disegmentasikan juga.

“Ini merupakan riset yang dilakukan UGM waktu itu, angka idealnya telah mempertimbangkan pertumbuhan pendanaan dan berdasarkan manajemen risiko. Kami berharap OJK bisa mengkaji dengan serius,” tambah dia.

Kuseryansyah menyebut saat ini sumber lender di industri fintech lending sudah lebih dari 45% datang dari bank. Dia bilang kemungkinan kalau pendanaannya dari bank, batas atas pendanaan bisa lebih meningkat, bahkan bisa lebih dari Rp 6 miliar.

Fintech Indonesia fintech fintech P2P fintech lending Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *