Ops Yustisi di Jalan Mangkubumi, 3 Pria Pemilik Ekstasi Dijaring Petugas Covid-19

0

MEDAN | HMRC

Mantab, petugas Gugus Tugas Covid-19 saat menggelar razia di Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun berhasil menjaring tiga orang pemilik pil ekstasi. 

Kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin menyebut insial ketiga tersangka yakni RAS, IA dan AA. 

“Ketiga tersangka diserahkan ke kita bersama barang bukti 1 butir pil ekstasi dengan berat bersih 0,38 gram,” ucap Yaqin kepada wartawan, Rabu (21/10).

Lanjut Yagin, atas dasar kecurigaan ketiga tersangka diamankan petugas Covid – 19. Salah satu tersangka yakni RAS sempat mencampakkan baramg bukti namun berhasil ditemukan petugas Kembali.

Ketiga tersangka diganjar Pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun. (Gung) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *