Pasca Kerusuhan di Madina, Polda Sumut Tetap 18 Orang Menjadi Tersangka

0

HarianMediaRakyat.com – Pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 pukul 10.00 Wib bertempat di depan Kantor Ditreskrimum Polda Sumut, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin pimpin Konferensi Pers terkait keributan yang terjadi di Madina.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin di dampingi Dir Rekrimum Polda Sumut serta PJU Polda Sumut menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2020 sekira 09.30 WIB yang mana AWALUDDIN bersama dengan masa bertemu di warung LEO untuk melakukan pengecekan kesiapan aksi.

Pada saat itu ARIFIN LUBIS telah mempersiapkan Ban yang akan dibakar selanjutnya MAKRIFAT juga telah mempersiapkan TOA untuk alat komunikasi dalam aksi.

Bersamaan dengan massa yang sedang menuju ke lokasi jalan, salah satu masyarakat bernama KANDI (DPO) membawa 1(satu) ban bekas ke tengah jalan dan menyiram dengan bensin serta membakarnya. Saat itu juga lah telah terjadinya blockade jalan.

Mulai dari pukul 10.00 WIB jalan sudah tidak dapat di lalui oleh pengendara sampai dengan pukul 11.00 WIB.

Atas aksi tersebut, anggota Polri dari Polres Madina datang untuk melakukan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa tersebut dan menghimbau masyarakat untuk membubarkan diri.

Namun pada saat itu juga, dengan menggunakan TOA milik MAKRIFAT, AWALUDDIN menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa tidak akan bubar sebelum Kepala Desa mengundurkan diri dan permintaan masyarakat harus tuntas hari itu juga.

Atas dasar itu lah, anggota Polri berusaha mendorong mundur masyarakat agar bubar. Namun AWALUDDIN sempat mendorong satu orang anggota Polri dan mengatakan dengan menggunakan TOA “ Madung di serang kalai anak anakmunu bo, adope ulang padiar kamu “ yang artinya “ sudah mereka ( Polisi ) serang anak anak kalian, jangan kalian ( masyarakat ) biarkan “ sehingga masyarakat terpancing dan ada yang mulai melakukan pelemparan ke arah anggota polri dan AWALUDDIN juga sempat mengatakan “ muda adong polisi ulang ra hita mundur harana adong contoh di desa hutapuli Kades nai mandung mengundurkan diri “ yang artinya “ jika ada polisi jangan kita mundur karena sudah ada contoh di Desa hutapuli ( unjuk rasa ) di Desa hutapuli kepala desanya mengundurkan diri “ dan saat itu massa tetap melempar kearah anggota polri, MAKRIFAT mengatakan dengan menggunakan TOA “ madung gaor bo serang kamu boo “ yang artinya “ SUDAH RIBUT, SERANG KALIAN (MASYARAKAT ) LAH “ yang mengakibatkan masyarakat menjadi bringas.

Saat itu mobil water canon diarahkan ke masyarakat, namun oleh MAKRIFAT sembari membunyikan sireni dari Mesjid melalui pengeras suara menyampaikan bahwa telah datang anggota Polri melakukan perlawanan terhadap masyarakat. Lalu MAKRIFAT menghimbau agar masyarakat melakukan perlawanan.

Hal tersebut semakin membuat masyarakat banyak melempari truck water dan tak hanya itu, Masyarakat juga melampiaskan emosinya terhadap satu unit sepeda motor dan 1 (satu) unit mobil sedan putih yang dibalikkan / gulingkan di tengah jalan dan dibakar oleh massa, dan juga satu unit mobil milik Waka Polres Madina yang sedang parkir di pinggi jalan ikut digulingkan ke tengah jalan dan dibakar beserta mobil double cabin dinas Polri yang dilempari dengan batu dan kayu.

Melihat situasi seperti itu, anggota Polri pun mundur sampai dengan waktu magrib masyarakat membubarkan diri masing masing dan jalan yang diblokade dapat dilalui oleh pengendara.

Atas peristiwa tersebut, dari hasil penyelidikan pihak Polda Sumut berhasil mengungkap beberapa orang yang terkait aksi ujuk rasa yang mengakibatkan kerusakan beserta peranannya.

Seperti A Alias AWAL (25) Mahasiswa warga Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal dan TA (22) Mahasiswa / Ibu Rumah Tangga warga Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal  keduanya berperan sebagai Provokator Massa.

Lalu A Als SUCHDI (37) Wiraswasta/Montir warga  Panyabungan Utara bersama MPN (25) Tukang Bangunan warga Panyabungan Utara berperan sebagai melempari batu ke Polisi.

MAH, Umur 20 tahun, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Lorong III jalan Lintas Medan-Padang Panyabungan Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal, Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI, MENGHASUT, DAN MENGUMPULKAN MASSA.

R Alias AMAT, Umur 20 tahun, Pekerjaan mekanik bengkel sepeda motor, Alamat jalan Lintas Medan-Padang Panyabungan Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Kab.Mandailing Natal, Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI dan IKUT SERTA MELAKUKAN PEMBAKARAN TERHADAP SEPEDA MOTOR DAN MOBIL.

ERN, Umur 40 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat jalan Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Kab.Mandailing Natal, Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI

AS, Umur 20 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Torbanua Raja Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal, Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI, MEMBALIKKAN MOBIL WARNA PUTIH, dan
MENGENDALIKAN MASSA.

AN, Umur 20 tahun, Pekerjaan Wiraswasta / Tukang Becak, alamat Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal, Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI

EM Alias RIZAL, Umur 29 tahun, Pekerjaan supir, Alamat Desa Mompang Jae, Kec.Panyabungan Utara, Kab. Mandailing Natal, Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI

MAN Als LOBE, Umur 37 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Lorong I Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal, Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI

AHL Alias HAKIM, Umur 53 tahun, Pekerjaan Supir, Alamat Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal, Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI

MHL, Umur 18 tahun, Pekerjaan ikut orang tua, Alamat jalan Lintas Medan-Padang Panyabungan Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal, Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI

AN, Umur 19 tahun, Pekerjaan Pelajar / Mahasiswa, Alamat Desa Baringin Jaya, Kec.Panyabungan Utara, Kab. Mandailing Natal, Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI, MENGGULINGKAN MOBIL, TURUT SERTA MEMBAKAR SEPEDA MOTOR, DAN MOBIL SERTA PEMBLOKIRAN JALAN.

KAN Alias AZIZ, Umur 18 tahun, Pekerjaan kuli bangunan, alamat Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal, Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI, MENGGULINGKAN MOBIL, dan TURUT SERTA MEMBAKAR SEPEDA MOTOR DAN MOBIL.

MFH Alias FARHAN, Umur 22 tahun, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Desa Torbanua Raja Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal, Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI dan MENGGULINGKAN MOBIL.

M, Umur 25 tahun, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Banjar Lombang Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Utara Kab Mandailing Natal, Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI, MENGHASUT, DAN MENGUMPULKAN MASSA.

1MAL Alias IPIN Alias BANDIT, umur 42 Tahun, Pekerjaan Supir, Alamat Lorong III Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Utara Kab Mandailing Natal, Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI, PROVOKATOR MASSA, dan MEMBLOKIR JALAN DENGAN MEMBAKAR BAN

IA, umur 16 Tahun, Pekerjaan Pelajar, Alamat Lorong III Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal, Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI dan MEMBLOKIR JALAN DENGAN MEMBAKAR BAN

RN Alias AMAK, Umur 17 Tahun, Pekerjaan Pelajar, alamat Desa Mompang Jae Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal, Peran : MELEMPARI BATU KE POLISI
Aktor Intelektual : RS yang sedang DPO dan akan segera dilakukan penangkapan.

Atas kejadian tersebut, Kapolda Sumut meminta agar para Kades jangan takut kalau ada orang / kelompok orang yang meminta secara paksa agar mendapat bagian Bantuan dari Pemerintah, kalau ada laporkan kepada Kepolisian untuk ditindak.

Tak hanya itu, Kapolda Sumut juga meminta kepada masyarakat jangan ada yang mencoba-coba meminta / memaksa Kepala Desa untuk mendapat bagian yang bukan haknya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polda Sumut yakni, 1 (satu) unit Mobil Dinas Waka Polres Madina (rusak terbakar), 1 (satu) unit mobil milik warga dengan No Pol BB 1878 LR (rusak terbakar), 1 (satu) unit sepeda motor jenis metik (rusak terbakar), dan Beberapa bongkahan batu yang didapat dari TKP. Hingga sampai saat ini, keseluruhan barang bukti tersebut disimpan dan di titip di Polres Madina.

Sementara Pasal yang disangka kan kepada para tersangka, Polda Sumut menjerat para tersangka dengan pasal 187 KUHPidana dan atau pasal 192 KUHPidana dan atau pasal 214 ayat (1), (2) ke -1e) KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 160 KUHPidana. Dengan sangkaan yakni Pembakaran dan atau merintangi jalan dan atau secara bersama-sama melawan perintah petugas yang sah dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau melakukan menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana. (Gung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *