Pelaku Bakar Pria Hidup-hidup Ditangkap Tekab Polsek Medan Helvetia

0

MEDAN  |  HMRC

Dani JS (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan oleh Polsek Medan Helvetia.  Adapun dugaan percobaan yang dimaksud ialah membakar hidup – hidup seorang pria bernama Ridwan (37) warga Pendidikan, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kepada kru media ini, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean SH SIK Mengatakan bahwa peristiwa terjadi pada selasa tanggal, 10/11 malam dengan motif sakit hati terhadap korban nya. 

“Awalnya pelaku menunggu korban di Jalan pendidikan, Kelurahan Cinta Damai Kec.Medan Helvetia, setelah melihat korban melintas hendak pulang ke rumahnya, tersangka yang sudah membawa mancis, spritus dan kayu broti dengan panjang 50 cm mengikuti korban sekitar 10 meter, lalu tersangka memukul korban dengan kayu broti di bagian kepala sebanyak satu kali, dan korban pun lansung terjatuh, ketika korban terjatuh, tersangka langsung menyiramkan spritus ke tubuh korban dan langsung membakar koraban dengan mancis,” terang Kapolsek Helvet, Sabtu (14/11)

Lanjut Pardamaian,  Tersangka kemudian melarikan diri dan lalu Polisi menangkap tersangka di tempat persembunyiannya  di Jalan Listrik, Medan Petisah, Rabu (11/11).

“Guna untuk proses hukum lebih lanjut. Dani dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjar.”Pungkas Pardamean. (Gung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *