Pelaku Cabul Anak 7 Tahun Diamankan Tim Gabungan Polsek Percut Sei Tuan dan Jatanras Poldasu

0

MEDAN |HMRC 

Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Percut Seit Tuan, Satreskrim Polrestabes Medan dan Subdit III Jatanras Polda Sumut melakukan penangkapan kepada tersangka RHS als Halim (35) warga Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang dengan sangkaan perbuatan cabul terhadap anak.

“Atas dasar Laporan Bunga (7) nama samarannya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Sabtu (24/10) dini hari di rumah kakak sepupunya di Jalan Pasar 5 Tembung,” Jelas Kapolsek Percut Sei Tuan  AKP Ricky P Atmaja SIK kepada awak media. 

Guna proses lebih lanjut, pungkas Ricky, tersangka dan barang bukti satu 1 buah HP merk UTEC  V268 diamankan di Mako Polsek Percut Sei Tuan. 

(Raid)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *